Semarang, 1 November 1954 (Antara) - Dalam minggu Jl. seorang pemuda berumur 25 tahun di Kudus telah menikah resmi dengan seorang gadis 19 tahun. Kepada gadis itu diberikan "mas kawin" berupa uang Rp 75,.
Belum lagi pesta perkawinan itu seluruhnja selesai, mendadak datang seorang wanita dari lain kampung dan setelah berhadapan muka dengan kedua mempelai itu maka dikeluarkannja selembar surat jang menadandakan bahwa ia pun isteri jang sjah dari pada mempelai laki-laki itu. "Mengapa saja tidak diminta persetudjuan dulu?", kata wanita itu dengan lemah lembutnja.
"Maaf, mbakju", djawab gadis mempelai jang segera insaf bahwa ia telah tertipu mentah-mentah oleh seorang laki-laki jang tadinja mengaku masih djadjaka.
Pertemuan ini diaehiri dengan pertjeraian antara mempelai jang baru kawin selama 48 djam itu, dengan kesanggupan bahwa pihak mempelai wanita mengembalikan uang "mas kawin" segera, setelah sebuah kalungnja laku digadaikan.
Orang tua gadis dalam pada itu terpaksa harus "garuk-garuk kepala" berhubungan banjaknja uang jang sudah dikeluarkan untuk berpesta-raya tadi.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016