"Kami akan mencoba agar Sekjen (HMI) bisa pulang ke rumah," kata Alamsyah di Jakarta Selasa (8/11) malam.
Alamsyah menganggap penyidik Polda Metro Jaya terlalu dini menangkap dan menetapkan tersangka terhadap anggota HMI itu.
Alamsyah akan mempelajari penangkapan dan penetapan tersangka terhadap lima anggota HMI itu sesuai prosedur dan memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Penetapan tersangka itu sudah memiliki dua alat bukti atau tidak, kita akan klarifikasi kepada penyidik," ujar Alamsyah.
Alamsyah menegaskan kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka kerusuhan dari anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yakni II, AJ, RM, RR dan MRD.
Tersangka II dan AH sebagai mahasiswa Universitas Nasional (Unas), RR (Universitas Jayabaya), RM (Universitas Ibnu Khaldun) dan MRD (Universitas Attahiriyah).
Kelima tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 212 KUHP lantaran melawan petugas saat bertugas dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016