Surabaya (ANTARA News) - DPRD Jawa Timur (Jatim) akan menyampaikan somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari, karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan "judicial review" DPRD Jatim mengenai Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Ketua DPRD Jatim, Drs Fathorrasjid MSi, di Surabaya, Rabu, mengatakan bahwa DPRD Jatim bersama Pemprov DIY, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Gorontalo, Pemkab Purbalingga, Pemkab Jembrana dan pemerintah daerah lainnya telah bersama-sama mengajukan "judicial review" terhadap sebagian materi UU SSJN. "Undang-Undang Nomor 40/2004 tentang SJSN dipersoalkan, karena telah menjadi dasar hukum kebijakan Askeskin dan penunjukkan langsung PT Askes (Persero) sebagai badan penyelenggara jaminan sosial untuk masyarakat miskin," katanya. Pada akhir proses pengujian, ujar dia, MK per 31 Agustus 2005 telah mengeluarkan putusan no perkara 007/PUU-III/2005 mengenai pengujian UU SJN, yang menyatakan pasal 5 ayat (2), (3) dan (4) UU SSJN bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakan ayat-ayat dalam pasal 5 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. "Berdasarkan hasil pengujian UU SJSN tersebut, MK dalam putusannya justru menolak adanya sentralisasi dan monopoli penyelenggaraan jaminan sosial oleh pemerintah pusat saja, termasuk dalam hal penyelenggaraan jaminan sosial," kata Fathorrasjid. Fathorrasjid mengatakan, putusan tersebut semakin memperkuat kedudukan dan peran daerah untuk untuk mengatur dan mengurus urusan pengembangan jaminan sosial berdasarkan pasal 22 UU 32/2004. "Apabila sebagian pihak berpendapat bahwa putusan MK tersebut signifikan terutama terhadap kebijakan askeskin, maka sudah saatnya rakyat Indonesia untuk menanyakan kepada Menkes selaku pejabat negara, mengapa menunjuk langsung PT Askes sebagai badan penyelenggara jaminan sosial," katanya. PT Askes (Persero) ditunjuk sebagai badan penyelenggara program Askeskin melalui SK Menkes Nomer 1241/Menkes/SK/XI/2004 tentang Penugasan PT Askes dalam Pengelolaan Program Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin. Dengan keputusan tersebut, menurut dia, maka daerah tidak diperbolehkan untuk mendirikan lembaga jaminan sosial sendiri termasuk yang pernah didirikan Pemerintah Provinsi Jatim, Bapel JPKM. "Menkes tidak bisa memaksakan diri, SK Menkes Nomor 1241/Menkes/SK/XI/2004 harus direvisi disesuaikan dengan UUSJS pasca-keputusan MA," ujar Fathorrasjid. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007