Padang (ANTARA News) - Mulawarman (46) terdakwa kasus pembalakkan hutan (illegal logging) akhirnya divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muaro Sijunjung, Sumbar, pada sidang lanjutan 5 April lalu. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kita sudah mempersiapkan memori kasasi atas putusan majelis hakim dan segera disampaikan pada panitera di PN Muaro Sijunjung," kata JPU, Fadhlul Azmi, SH, di Padang, Rabu. Ia menyatakan, keberatan putusan majelis hakim yang sangat dipaksakan itu, artinya hakim hanya melihat bukti pada sisi administrasi dan tidak mempertimbangkan substansi perkara. Dasar hukum mengajukan kasasi pasal 253 ayat 1 KUHAP, menyatakan, peraturan diterapkan hakim tidak sesuai sebagaimana mestinya. Terdakwa Mulawarman, bebas atas perkara pidana kejahatan sektor kehutanan itu, dengan hakim ketua, Ismail, SH. Dalam vonisnya, menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama dokumen sahnya hasil hutan. Fadhlul mengatakan, dokumen dimiliki terdakwa berupa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) hanya 30 set, sedangkan barang bukti -- kayu olahan jenis merantih dan hutan campuran sebanyak 1.200 M3-- dan tidak sesuai fisik kayu dengan dokumen. Dokumen SKSHH dijadikan bukti bagi terdakwa, jika dibandingan dengan jumlah kayu hanya 800-an kibuk dan masih tersisa 300-an kubik lagi. Jaksa pada sidang Pebruari 2007, menuntut terdakwa perkara pembalakkan itu 4,6 bulan penjara denda Rp1 miliar dan subsider lima bulan kurungan. Tindakan terdakwa bersalah dan melanggar pasal 50 ayat 3 hurup h jo pasal 78 ayat 7 dan ayat 15 UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo UU No 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2004, perubahan atas UU No 41 tahun 1999 tetang kehutanan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007