Medan (ANTARA News) - Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Belawan Mafrizal menyerahkan diri ke Mako Satuan Brimob Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemerasan dan penipuan bongkar muat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Selasa, mengatakan, Mafrizal mendatangi Mako Satuan Brimob Polda Sumut pada Senin (7/11) sore menjelang pukul 17.00 WIB didampingi Ketua DPW Pemuda Pancasila Sumut Kodrat Shah.
Di tempat itu, Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) tersebut menjalani pemeriksaan penyidik dari Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumut.
Setelah itu, Mafrizal dibawa ke Jakarta pada Selasa pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Mabes Polri.
Penahanan dan pemeriksaan itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pengurus Koperasi TKBM dalam dugaan pemerasan dan penipuan biaya bongkar muat.
Peristiwa OTT itu dilakukan Tim Satgas Khusus Merah Putih yang dipimpin Brigjen Pol Herry Nahak pada 31 Oktober 2016.
Pihak kepolisian membawa seluruh pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Belawan, serta menahan dan menetapkan empat tersangka.
Dalam OTT tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp390 juta.
Polri juga mengembangkan kasus itu dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga berkoordinasi dengan Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam paparan di Mako Satuan Brimob pada 3 November, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, praktik penipuan dan pemerasan dalam aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Belawan itu berlangsung secara sistemik.
Hal itu disebabkan penentuan biaya bongkar muat tersebut dituangkan menjadi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibuat secara sepihak dengan sepengetahuan pejabat Otorita Pelabuhan Belawan.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016