Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR akan membentuk Tim Pengawas Proses Hukum kerusuhan mengikuti demonstrasi damai pada Jumat (4/11), agar mendapatkan kepastian hukum.

Anggota Komisi III DPR, Sufmi Ahmad, di Jakarta, Selasa, menyatakan, tujuan membentuk tim pengawas ini agar siapapun di negeri ini tidak boleh ada yang bisa mempermainkan hukum dan/atau mengintervensi proses hukum yang menyebabkan keadilan di negeri ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Demonstrasi massa yang menurut banyak pihak terdiri dari puluhan ribu hingga ratusan ribu orang, berlatar pada tuntutan pengusutan dan penerapan langkah hukum atas dugaan penistaan agama tertentu oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif/petahana Pilkada DKI Jakarta 2017, Basuki Purnama alias Ahok. 

Ahmad mengatakan, tim pengawas ini hadir, "Untuk memastikan dan menjamin proses hukum di negara ini berjalan sebagaimana mestinya sehingga rakyat percaya bahwa keadilan dan kepastian hukum masih ada di negara ini."

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, demonstrasi pada 4 November itu semula berjalan baik. Satu organisasi massa yang semula diperkirakan akan bersikap militan malah tidak berlaku demikian. 

Sejurus demonstrasi itu terjadi, Presiden Joko Widodo yang tidak menemui massa demonstran di depan Istana Merdeka, kemudian membuat pernyataan pers resmi bahwa demonstrasi itu ditunggangi aktor politik tertentu. 

Tentang ini, Ketua Umum Tanfidziah PB Nahdlatul Ulama, KH Said Aqil Siradj, berpendapat tidak tepat memberi stigma bahwa demonstrasi itu ditunggangi aktor politik. 

Dalam keterangan seusai menerima kedatangan Jokowi, di Jakarta, Senin (7/11), Siradj menyayangkan kelambanan pemerintah menjalin komunikasi politik dengan semua elemen masyarakat. 

PB NU juga mengingatkan, pemimpin tidak boleh berkata-kata kotor yang bisa menimbulkan kontroversi. 

Kerusuhan terjadi sekitar satu jam setelah sebagian besar massa berangsur-angsur meninggalkan gelanggang utama demonstrasi, yaitu depan Istana Merdeka. 

Menurut Ahmad, dari kejadian itu banyak reaksi bermunculan, baik yang pro dan kontra, juga muncul proses hukum akibat kejadian 4 November itu. 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016