"Kami hanya tanya kegiatan dia apa lebih detil dari yang pertama," kata Komjen Ari seusai menghadiri Pengarahan Presiden Republik Indonesia Kepada Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Selasa.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan kedua Ahok yang lebih detil tersebut dan kesimpulan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam itu.
"Tidak bisa disampaikan," kata Komjen Ari.
Sementara itu terkait gelar perkara terbuka yang direncanakan minggu depan, ia mengatakan pihaknya masih merumuskannya.
Soal barang bukti, Komjen Ari mengatakan ada beberapa dokumen yang diperiksa kepolisian termasuk video Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu yang diunggah oleh Buni Yani.
"Ada barang buktinya. Ada dokumen, ada kertas, ada video. Video itu justru yang kami periksa forensik," tuturnya.
Ahok sendiri enggan berkomentar terkait pemeriksaan dirinya di Mabes Polri atas kasus dugaan penistaan agama pada Senin (7/11) di Mabes Polri.
"Saya kira sudah jelas semua, kalau mau tahu yang lain tanya ke penyidik saya mau pulang sudah lapar," kata Ahok.
Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Ahok, Sirra Prayuna menjelaskan pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan selama sembilan jam dengan 22 pertanyaan ditambah pemeriksaan terdahulu 18 pertanyaan sehingga jumlahnya 40 pertanyaan.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut berjalan dengan lancar.
"Pak Ahok bisa menjawab dengan baik sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan dalam pemeriksaan," tuturnya.
Sedangkan Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya akan menggelar gelar perkara terbuka terhadap Ahok minggu depan.
"Rencananya minggu depan dan kalau minggu ini rencananya akan memeriksa saksi-saksi yang belum kami periksa. Minggu ini ada delapan orang lagi termasuk saksi pelapor yang akan diperiksa," kata Rikwanto.
Menurutnya, gelar perkara terbuka akan dilakukan setelah pemeriksaan sudah selesai dan bisa dikumpulkan berkas pemeriksaannya.
"Insya Allah minggu depan, namun harinya belum ditentukan untuk gelar perkara itu," ucap Rikwanto.
Pewarta: Bernardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016