"Saat awal sekali pengajuan RUU Pengampunan Pajak, realisasinya yang lambat sekali membuat kami sempat ragu apakah data wajib pajak yang menurut Pak Bambang (Menteri Keuangan periode sebelumnya Bambang Permadi S. Brodjonegoro, red.) saat itu sudah benar-benar by name by address by passport," ujar dia, dalam surat elektronik yang diterima di Bandarlampung, awal pekan ini.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Lampung itu menjelaskan, setelah dia melihat data pembaharuan wajib pajak, ternyata sudah sedemikian rinci sehingga, seharusnya realisasi target penerimaan dari program amnesti pajak bisa dipenuhi.
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016