Jakarta (ANTARA News) - Institut Kewarganegaraan Indonesia sejak 2010 hingga November 2016 telah membantu terbitnya 5.945 akta kelahiran bagi warga tak mampu di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kabupaten Tangerang merupakan salah satu kabupaten di Propinsi Banten, yang berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan propinsi dengan cakupan kepemilikan akta kelahiran yang paling rendah," kata Ketua IKI Saifullah Ma'shum, di Jakarta, Selasa.
IKI melalui para relawan di Kabupaten Tangerang yang dikoordinir oleh Muhammad Ridwan, pada Kamis (3/11) mengadakan pembagian simbolis akta kelahiran di vihara Kwan Im Bio di Sepatan Timur.
Pembagian akta kelahiran dan sekaligus dimanfaatkan untuk sosialisasi bersama Kepala Bidang Catatan Sipil, Elfrida, dan Bidang Akta Perkawinan, Perceraian dan Kematian, Siti.
Ketua Pengurus Vihara Kwan Im Bio di Sepatan Timur, Awi, dalam acara tersebut mengakui sebelumnya umat mereka rata-rata merasa repot mengurus akta kelahiran, namun kini mengurusnya mudah.
Saifullah Ma’shum yang juga hadir dalam acara itu, mengingatkan mengungkapkan bahwa Undang-Undang Administrasi Kependudukan sangat tegas menyebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas akta kelahiran, dan untuk pengurusan dan penerbitannya gratis karena ditanggung APBN.
Ma’shum juga mengapresiasi kerja-kerja cepat dan keterbukaan Bupati Tangerang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, “Tidak semua pemda yang kami datangi seterbuka dan sebaik Kabupaten Tangerang kerjasamanya” ungkapnya.
Dalam acara di vihara tersebut, Elfrida, Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Tangerang menyambut langkah yang dilakukan IKI.
“Kami merasa mendapatkan mitra yang kompeten dalam mencapai target peningkatan cakupan akta kelahiran dari pemerintah pusat” ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga Disdukcapil Kabupaten Tangerang memberikan sosialisasi terkait akta perkawinan dan akta kematian.
Bersamaan dengan diterimanya akta kelahiran, KTP Elektronik dan KK “Elektronik” (KK yang sudah ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) juga diterima oleh perwakilan warga.
Disdukcapil mengimbau warga di Sepatan Timur yang di akta kelahiran masih tercantum status “Anak seorang Ibu” segera mendaftarkan diri kepada relawan IKI untuk mengikuti proses pernikahan massal.
Pengurus vihara juga diimbau mendorong dan memotivasi umatnya untuk melakukan pemberkatan massal, atau peneguhan pernikahan bagi yang sudah pernah pemberkatan namun belum mengurus akta pernikahannya.
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016