Bandung (ANTARA News) - Tujuh mantan Praja IPDN tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Praja IPDN Cliff Muntu, terancam pidana penjara selama 15 tahun, karena melanggar pasal berlapis, yakni pasal 338, Pasal 170 dan 51 KUH-Pidana. Kapolres Sumedang AKBP Syamsul Bahri kepada pers, di Sumedang, Rabu, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidian dan penyidikan, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni primer pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider pasal 170 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara dan lebih subsider pasal 351 KUHP ancaman hukuman enam tahun penjara, junto pasal 55, 56 KUH-Pidana. Adapun ketujuh tersangka mantan Praja IPDN itu, yakni M Amrullah bin Bastaman Djasrun, Andi Bustanil bin Burhanudin, Hikmat Faisal bin Syarifudin, Ahmad Arifandi Harahap bin Parel Harahap, Frans Albert Yoku bin David Yoku, Jaka Anugrah Putra, dan Fandi Ntobuo. Mereka diduga telah menganiaya hingga tewas Praja Cliff Muntu pada Senin (2/4) di Kesatrian IPDN Jatinangor, Sumedang. Menurut Syamsul Bahri yang juga Ketua Satgas Penanganan Kasus IPDN, berkas acara pemeriksaan (BAP) ketujuh tersangka itu sudah dilimpahkan secara bertahap kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang pada Rabu siang sekitar pukul 12.10 WIB dan pukul 14.00 WIB. Penyerahan berkas BAP ketujuh tersangka penganiaya Cliff Muntu dilakukan setelah Tim I yang dipimpin Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Hotben Gultom bekerja keras mengungkap kasus yang mendapat perhatian publik tersebut. "Setelah dua pekan proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tahap pertama tujuh tersangka mantan Nindya Praja IPDN dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Madya Praja Cliff Muntu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang oleh penyidik Tim I Satreskrim Polres Sumedang," kata Kapolres. BAP setebal lebih dari 700 halaman itu diserahkan langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Syamsul Bahri didampingi Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Hotben Gultom kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Aminah SH di Kantor Kejari Sumedang, Rabu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007