"Ya harus tahun ini, pokoknya selesai pemeriksaan," ujar Ken di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional X Ditjen Pajak Kemenkeu di Jakarta, Senin.
Proses pemeriksaan mencakup pembahasan hasil akhir pemeriksaan atau closing conference, dimana akan dilakukan pernyataan kedua belah pihak tentang jumlah pajak yang harus dibayar.
Ditjen Pajak telah memantau pajak dari Google, Twitter, Facebook maupun Yahoo dari April 2016 untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini telah berkembang pesat.
Menurut catatan Ditjen Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenakan pajak penghasilan.
Namun, Google menolak adanya pemeriksaan pajak lebih lanjut dari otoritas pajak Indonesia dan tidak mau adanya penetapan status sebagai BUT, padahal pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah terutama dari iklan.
Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016