Sumedang (ANTARA News) - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tahap pertama lima tersangka dari tujuh tersangka mantan Nindya Praja IPDN dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Madya Praja Cliff Muntu, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang oleh penyidik Tim I Satreskrim Polres Sumedang.
Dua bundel BAP masing-masing setebal lebih dari 700 halaman itu diserahkan langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Syamsul Bahri didampingi Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Hotben Gultom kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Aminah SH di kantor Kejari Sumedang, Rabu siang sekitar pukul 12.10 WIB.
Penyerahan dua bundel BAP tahap pertama itu, masing-masing atas nama lima tersangka, yakni M Amrullah bin Bastaman Djasrun, Andi Bustanil bin Burhanudin, Hikmat Faisal bin Syarifudin, Ahmad Arifandi Harahap bin Parel Harahap dan Frans Albert Yoku bin David Yoku.
Mereka adalah tersangka pelaku penganiayaan korban Cliff Muntu di lorong barak DKI Jakarta bagian atas Kesatrian IPDN Jalan Raya Bandung Sumedang, KM 20, Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
"Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni primer pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider pasal 170 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara dan lebih subsider pasal 351 KUHP ancaman hukuman enam tahun penjara, junto pasal 55, 56 KUH-Pidana," kata Syamsul.
Sedangkan BAP dua tersangka lainnya, yakni atas nama Jaka Anugrah Putra, dan Fandi Ntobuo, hingga Rabu siang masih dilengkapi oleh Tim penyidik I yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Hotben Gultom.
Sementara itu Kapolda Jabar Irjen Pol Sunarko DA kepada wartawan di Sumedang, Rabu, mengatakan, untuk tahap pertama pihaknya menyerahkan BAP atas nama lima tersangka hasil kerja Tim I kepada Kejari pada Rabu siang ini, sedangkan berkas tahap kedua akan segera dilimpahkan secepatnya.
Kapolda mengatakan, meski tahap pertama BAP sudah dilimpahkan, namun proses penyelidikan dan penyidikan tidak sampai di situ saja, melainkan pihaknya masih terus melakukan proses pendalaman terkait dengan ketujuh tersangka mantan praja itu.
"Kami masih terus mendalami pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang dilakukan Tim I, karena masih ada Praja dan pejabat IPDN lain yang belum tersentuh, oleh karena itu kami masih melakukan pemeriksaan secara maksimal," katanya.
Kapolda menegaskan, pihaknya tidak puas dengan menjebloskan tujuh tersangka mantan Praja IPDN itu, karena pihaknya masih punya agenda dan target-target tertentu yang masih dikembangkan untuk segera ditindaklanjuti proses hukumnya.
Sementara itu, Kajari Sumedang Aminah Yusuf SH usai menerima dua bundel berkas BAP lima tersangka mantan Praja IPDN kepada pers, Rabu siang mengatakan, pihaknya akan memproses BAP tersebut selama sepekan sesuai dengan aturan dan ketentuan KUHAP.
Kajari mengatakan, pihaknya akan membentuk satu tim yang terdiri dari enam jaksa yang diketuai oleh Kasie Pidum Muhasan SH guna mempelajari BAP lima mantan praja tersebut dan akan mulai bekerja hari ini juga.
"Setelah berkas dianggap lengkap (P-21), kami akan segera mengajukan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Sumedang untuk segera disidangkan," katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007