Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, serta Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) hari Rabu membahas mekanisme penyadapan yang akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Menkominfo Sofyan Djalil, usai bertemu dengan pimpinan KPK dan Kapolri Jenderal Pol Sutanto, di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, mengatakan pemerintah sedang menyiapkan mekanisme penyadapan dalam bentuk PP karena Peraturan Menteri yang selama ini mengatur soal penyadapan dirasakan belum cukup. "Kita sedang membahas regulasi yang tepat, mekanisme penerapan alat sadap yang tepat, yang dibenarkan oleh UU dan hukum yang sudah ada," kata Sofyan. Menurut dia, pertemuan dengan KPK dan Kepolisian itu untuk mencari solusi dan pemikiran yang tepat guna merancang PP tentang Penyadapan. Sofyan mengatakan, terdapat dua kepentingan terkait pengaturan mekanisme penyadapan. "Yang pertama, dalam rangka penegakan hukum, penyelidikan, kejahatan teroris dan lain-lain," ujarnya. Yang kedua, lanjut dia, di sisi lain harus ada peraturan yang mengatur bagaimana melindungi hak-hak asasi manusia. "Jadi, jangan sampai dengan alasan penyadapan itu, kemudian orang bisa menyadap tanpa pengawasan," kata Sofyan. Mekanisme penyadapan pun, lanjut dia, perlu dibuat secara rinci agar tidak mengganggu kepentingan orang lain. Sementara itu, Kapolri Jend Pol Sutanto mengatakan sebagai salah satu institusi penegak hukum, kepolisian memiliki kewajiban untuk berkoordinasi dengan penegak hukum yang lain soal mekanisme penyadapan. Dalam beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dan KPK, anggota DPR mempertanyakan mekanisme penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Anggota DPR mengkhawatirkan pelanggaran hak asasi yang dapat ditimbulkan oleh praktik penyadapan yang dilakukan oleh penegak hukum. KPK menyatakan penyadapan terhadap seseorang hanya bisa dilakukan setelah adanya surat perintah penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan yang ditandatangani oleh pimpinan KPK. Selain itu, ada satu pejabat khusus di KPK yang bertugas memantau seluruh kegiatan penyadapan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007