Nusa Dua, Bali (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama atau Ahok.
"Bapak Kiai Haji Maruf Amin, mudah-mudahan tidak ada halangan (untuk diminta keterangan), kalau tidak Selasa (8/11) atau Rabu (9/11)," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Bali, Minggu.
Selain itu, Bareskrim Polri juga akan mengagendakan pemanggilan kembali ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli. Pemanggilan kembali itu karena polisi masih membutuhkan tambahan keterangan untuk melengkapi keterangan yang sudah disampaikannya pada pemanggilan sebelumnya pada Kamis (3/11).
Bareskrim mengagendakan pemanggilan Mudzakir bisa dilakukan pada pekan depan. "Mudah-mudahan pada pekan depan bisa dilaksanakan," katanya.
Hingga saat ini, Polri telah mendengarkan keterangan dari 22 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok.
Di antara 22 saksi tersebut, setidaknya ada 10 orang saksi ahli yang diperiksa berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.
Sementara Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Ahok sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Senin (7/11) pada pukul 10.00 WIB di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016