Sedangkan saksi ahli hukum pidana, ini terutama berkaitan dengan unsur dengan sengaja, karena dalam pasal 156 a tersebut harus ada unsur dengan sengajaJakarta (ANTARA News) - Polri telah mendengarkan keterangan dari 22 orang saksi untuk mendalami laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Kami juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli. Paling tidak ada sepuluh orang saksi ahli yang sudah kami dengar keterangannya yaitu saksi ahli yang diajukan oleh terlapor, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan ada tujuh orang yang dari penyidik," kata Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu malam.
Tito menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka hari ini untuk membahas tindak lanjut penegakan hukum kasus dugaan penistaan agama itu.
Menurut Tito, Bareskrim juga mendengarkan saksi-saksi dari tiga macam keahlian yaitu ahli bahasa, ahli agama dan ahli hukum pidana.
Saksi sebagai ahli bahasa ditujukan untuk mendalami apakah kata-kata yang disampaikan Basuki mengandung unsur-unsur penghinaan atau penodaan agama dan ahli agama Islam akan menjelaskan tentang tafsir Al Maidah ayat 51.
"Sedangkan saksi ahli hukum pidana, ini terutama berkaitan dengan unsur dengan sengaja, karena dalam pasal 156 a tersebut harus ada unsur dengan sengaja, artinya mens rea, ada maksud lain-lain," kata Tito.
Tito mengaku telah memanggil Gubernur Ahok untuk mendengar keterangan darinya Senin pekan depan. Dia juga mengundang media sehingga informasi terbuka dan transparan.
Jumat malam sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah sepakat untuk menegakkan hukum atas dugaan kasus ini.
"Dalam pertemuan itu telah disampaikan bahwa proses hukum terhadap saudara Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan," kata Jokowi terkait hasil pertemuan antara pemerintah dengan perwakilan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016