Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian telah menangkap dan sedang memeriksa 25 orang yang diduga sebagai provokator dan pelaku penjarahan dalam demonstrasi yang berakhir ricuh pada Jumat malam.
"Saat ini yang masih diperiksa kaitannya sebagai provokator (kerusuhan) di Jalan Medan Merdeka Barat jumlahnya 10 orang," ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Para provokator yang berusia antara 16 sampai 32 tahun itu dipastikan merupakan pendatang karena berasal dari luar Ibu Kota, berbagai daerah di Pulau Jawa, serta Nusa Tenggara Barat (NTB).
Polisi juga menangkap 15 warga yang melakukan penjarahan sebuah minimarket di kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dianggap sengaja memanfaatkan momen unjuk rasa oleh organisasi kemasyarakatan Islam justru untuk melakukan pencurian.
"Kami melihat tindakan mereka murni kriminal. Pasti ada (aktor) yang menggerakkan tetapi motifnya bukan unjuk rasa melainkan motif (masuk) penjara," ujar Boy.
Belasan pelaku penjarahan yang merupakan warga dekat perkampungan nelayan Muara Baru itu dipastikan bukan bagian dari ormas Islam yang melakukan unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional dan Istana Merdeka, namun warga yang secara spontanitas terdorong melakukan tindak kejahatan setelah melihat kerusuhan melalui media massa.
Boy menjelaskan pemeriksaan terhadap puluhan orang itu dilakukan di Polda Metro Jaya, dan dalam 1x24 jam akan diumumkan status hukum mereka.
"Status hukumnya nanti dilihat dalam 1x24 jam apakah ada indikasi pidana atau tidak," kata Boy.
Unjuk rasa yang dilakukan ratusan ribu elemen masyarakat dari ormas Islam yang semula berlangsung tertib, menjadi ricuh karena massa menolak dibubarkan oleh petugas selepas bada Isya, Jumat.
Aparat kepolisian menembakkan gas air mata untuk memaksa pengunjuk rasa bubar dan kembali ke rumah masing-masing, namun justru direspons massa dengan pelemparan batu dan kayu serta pembakaran kendaraan petugas.
Demonstrasi yang semula disebut aksi damai ini bertujuan untuk menuntut percepatan proses hukum atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama.
Pewarta: Yashinta DP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016