Sumedang (ANTARA News) - Dekan Manajemen Pemerintahan dan Ilmu Politik Istitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Prof DR Lexie M Giroth, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Madya Praja IPDN Cliff Muntu oleh penyidik Tim II Ditreskrim Polda Jabar.
Kepada wartawan, di Mapolres Sumedang, Sumedang, Rabu, Kapolda Jabar. Irjen Pol Sunarko DA, mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti serta keterangan tersangka Iyeng Sopandi (67), pelaku penyuntik formalin Cliff Muntu, pihaknya menetapkan Lexie sebagai tersangka.
Usai gelar perkara kasus Cliff Muntu bersama Kapolwil Priangan, Kombes Zaenal Fatah, Direskrim Polda Jabar Kombes Tatang Somantri, Kapolres Sumedang AKBP Syamsul Bahri, menurut Kapolda, tersangka Lexie yang sudah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Mapolres Sumedang, belum ditahan, karena pihaknya masih menganalisa secara yuridis dan mencari sejumlah unsur-unsur pidana sesuai pasal 263 KUH-Pidana, dengan meminta keterangan saksi ahli, dari mulai forensik terkait pemalsuan dokumen, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait dengan kegiatan praktek kedokteran.
Dikatakan Kapolda, dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa kembali Lexie M Giroth. "Masih ada rangkaian penyelidikan dan penyidikan, yang akan mengarah kepada pejabat lainnya di IPDN," katanya.
Ditanya wartawan mengenai mantan Rektor IPDN, I Nyoman Sumaryadi, Kapolda menjelaskan tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan juga bakal menjadi tersangka. "Lihat dan ikuti saja dinamika penyelidikan dan penyidikan kami," kata Kapolda.
Sebelumnya Rektor IPDN, Johanes Kaloh menegaskan pihaknya belum mengambil tindakan atau sanksi terhadap Dekan Manajemen Ilmu Politik dan Pemerintahan IPDN Lexie M Giroth yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar terkait kematian Cliff Muntu.
"Saat ini saya telah memerintahkan staf untuk mencari bentuk sanksi yang sesuai dengan kesalahan yang diduga dilakukan Lexie, terkait dengan kematian Madya Praja Cliff Muntu pada Senin (2/4)," katanya kepada pers, di kampus IPDN Jatinangor, Minggu (15/4).
Rektor IPDN mengemukakan pihaknya belum mengetahui apakah yang bersangkutan akan dinonaktifkan atau tidak. "Kita nunggu hasil pencarian oleh staf untuk mengetahui aturannya," kata dia.
Namun demikian Johanes mengatakan tidak akan mencampuri urusan hukum yang tengah dilakukan pihak Kepolisian terhadap Lexie. "Kalau urusan luar, kita serahkan semuanya kepada penyidik polisi, kalau urusan dalam kita belum mengambil tindakan," katanya.
Rektor mengatakan selama dalam pemeriksaan pihak kepolisian, pihaknya juga akan menyertakan seorang pendamping hukum untuk mendampingi Lexie M Giroth. (*)
Copyright © ANTARA 2007