Kepala Seksi Kerja Sama Bioenergi, Direktorat Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Iryan Permana Dharma di Kupang, Jumat mengatakan Indonesia berkomitmen menurunkan emisi 29 persen di bawah pola yang sudah biasa atau business as usual pada tahun 2030.
"Sebesar 41 persen dilakukan dengan bantuan internasional, serta pemenuhan energi nasional dari energi terbarukan sebesar 23 persen," katanya kepada wartawan di sela-sela Rapat Pleno ke-11 Program Pengembangan Pulau Sumba Sebagai Pulau Ikonis Energi Terbarukan (Sumba Iconic Island) di Kupang.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di acara Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim atau COP 21 di Paris, Perancis pada Desember 2015 lalu mengatakan penurunan emisi dilakukan dengan mengambil langkah diberbagai bidang.
Di bidang energi langkah tersebut dilakukan dengan pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) ke sektor produktif, peningkatan penggunaan sumber energi terbarukan hingga 23% dari konsumsi energi nasional tahun 2025, dan pengolahan sampah menjadi sumber energi.
Di bidang tata kelola hutan dan sektor lahan, menurutnya, penurunan emisi dilakukan melalui penerapan "one map policy" dan menetapkan moratorium dan kajian ulang ijin pemanfaatan lahan gambut.
Sementara, di bidang maritim, penurunan emisi dilakukan dengan mengatasi perikanan ilegal atau IUU Fishing dan perlindungan keanekaragaman hayati laut.
Namun menurut Iryan untuk mencapai target dari SII tersebut pada 2020 diperlukan nilai investasi dalam jumlah yang cukup besar yakni mencapai USD 428,4 Juta.
"Namun jumlah anggaran sebesar itu, tidak hanya berasal dari APBN, APBD, dan lembaga donor, namun juga dibutuhkan partisipasi dari sektor swasta," tambahnya.
Menurutnya pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendorong investor untuk berinvestasi di sektor EBT, termasuk mendukung pelaksanaan program SII seperti pembebasan bea masuk dan pengurangan pajak serta kemudahan prosedur perizinan.
Namun saat di lapangan masalah perizinan selalu menjadi kendala bagi para investor untuk berinvestasi, khususnya untuk pembangunan dan pengembangan EBT tersebut.
Pemerintah daerah menurutnya merupakan pihak yang memiliki peran utama dan signifikan dalam turut mendukung dan mengawal berjalanannya proses bisnis pada tingkat lokal serta mendukung terciptanya kondisi investasi yang kondusif guna mempercepat tercapainya target Program Pulau Sumba sebagai Pulau Ikonis Energi Terbarukan.
Kementerian ESDM juga pada Desember 2016 membangun lima pembangkit EBT di Sumbayakni PLTMH Bidipraing di Sumba Timur berkekuatan 20,8 KW, PLTMH Pundu Hurani 40 KW, PLTMH Kuruwaki 30 KW, PLTS Bandara Umbu Mehang Kunda di Sumba Timur 300 KWP, dan PLTS Bandara Tambolaka di Sumba Barat Darat 400 KWP.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016