"Itu sudah ada aturan penyelidikan, semua berjalan sesuai aturan untuk dituntaskan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis.
Sejauh ini, Boy mengatakan penyidik Polres Metro Jakarta Utara berjalan sesuai aturan menangani kasus yang menyeret Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok Fajar Doni itu.
Boy juga menjamin pengusutan kasus Bea Cukai tidak akan mendapatkan tekanan maupun intervensi dari pihak berkepentingan.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Banten itu menuturkan Mabes Polri membentuk Satuan Tugas Khusus Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgassus Saber Pungli) untuk memberantas praktik suap termasuk penyalahgunaan wewenang aparatur pemerintah yang mengganggu pelayanan dan merugikan pelayanan publik.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona menyatakan penyidik telah menemukan bukti permulaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pimpinan KPUBC Tipe A Tanjung Priok itu.
Terkait ditemukan bukti permulaan, Bolly mengungkapkan polisi telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan namun belum ada penetapan tersangka.
Namun Bolly enggan menyebutkan bukti permulaan tersebut karena masuk ranah materi penyidikan.
Rencananya, penyidik Polres Metro Jakarta Utara akan memeriksa saksi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai pada pekan ini guna mendalami laporan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait perizinan reekspor.
Fajar Doni telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dengan menjawab sekitar 25 pertanyaan pada Selasa (25/10).
Sebelumnya, manajemen PT Mitra Perkara Mandiri melaporkan pimpinan KPUBC Tipe A Tanjung Priok Fajar Doni terkait dengan penyalahgunaan wewenang ke Polres Metro Jakarta Utara.
Manajemen PT Mitra Perkasa Mandiri melayangkan surat reekspor sesuai dengan persyaratan dan aturan yang berlaku. Namun, pihak KPUBC Tipe A Tanjung Priok tidak pernah menerbitkan persetujuan.
(T014/Y008)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016