Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan bahwa institusinya serius dalam membahas Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang telah diajukan pemerintah, karena terkait kepentingan bangsa.
"Kami serius bahas RUU Pemilu karena terkait dengan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," kata Agus dalam diskusi bertajuk "Pro dan Kontra Draft RUU Pemilu" di Pers Room DPR, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan pembahasan RUU Pemilu akan dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari anggota DPR lintas komisi namun lebih banyak dari Komisi II dan Komisi III DPR.
Menurut Agus, belum ada pembahasan lebih lanjut karena anggota DPR masih masa reses dan ketika memasuki masa persidangan mendatang, masing-masing fraksi mengajukan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
"Masing-masing anggota Pansus mempelajari karena waktu terbatas dan fraksi menyiapkan tim sehingga ketika masuk pansus bisa menyiapkan DIM masing-masing," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan ada perubahan dalam revisi RUU Pemilu yang diajukan pemerintah itu, seperti ketua dan anggota KPU, Bawaslu dan DKPP merupakan pejabat non struktural.
Selain itu menurut dia, ketua dan anggota KPU, Bawaslu dan DKPP bisa menjabat maksimal dua periode.
"Lalu perubahan jumlah anggota Bawaslu Pusat menjadi tujuh orang, sedangkan Bawaslu Provinsi lima orang," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria dalam diskusi itu mengatakan usulan sistem pemilu yang diajukan pemerintah adalah sistem proporsional terbuka terbatas namun secara substansi merupakan sistem tertutup.
Hal itu menurut dia karena apabila disimak karena calon dipilih berdasarkan nomor urut parpol bukan nama caleg dan nomor urut caleg.
"Namun di era keterbukaan seperti ini, idealnya yang digunakan adalah sistem proporsional terbuka," kata Riza.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku alasan pemerintah menggunakan sistem proporsional terbuka terbatas agar partai politik bisa menempatkan kader terbaiknya di parlemen.
Namun menurut dia, di era keterbukaan yang terpenting adalah kedaulatan ada di tangan rakyat dan regulasi hanya mengaturnya.
"Parpol hanya menyajikan sehingga parpol sudah diberikan kewenangan luar biasa mulai dari nama caleg," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016