Jakarta (ANTARA News) - Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan usai penyidik Bareskrim meminta keterangan seluruh saksi ahli dan oleh karena itu meminta masyarakat sabar menunggunya.

"Kami minta publik untuk bersabar. Kami sangat hati-hati (menangani kasus), terlebih ini momennya Pilkada. Enggak bisa (penyelidikan) diburu-buru," kata dia.

Boy melanjutkan, "Gelar perkara masih menunggu seluruh saksi ahli diminta keterangan."

Menurut Boy, gelar perkara tahap awal ini akan menentukan kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus ini. Dia juga meyakinkan bahwa polisi menangani kasus ini seobjektif mungkin.

Untuk kasus ini, polisi menerima sebelas aduan yang melaporkan Ahok kepada Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polda Sulteng dan Polda Sumsel.

"Sebelas laporan tersebut sudah disatukan berkasnya dan dijadikan landasan dasar untuk penyelidikan dan penyidikan," kata Boy.

Polri telah memeriksa 15 saksi yakni beberapa saksi pelapor, penyebar video ke media sosial, staf gubernur dan enam orang saksi ahli yang berasal dari Majelis Ulama Indonesia, ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

"Dari pelapor, masih kurang empat saksi lagi," kata.

Penyidik masih memintai keterangan dari Pusat Laboratorium Forensik Polri.

Sementara itu ormas Front Pembela Islam (FPI) mengajukan tiga saksi ahli kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam kasus ini.

"Nanti dia (Ketua FPI Rizieq Shihab) akan dimintai keterangan pukul 13.00 WIB. Kalau ahli pidana (Mudzakir) sudah masuk tadi pukul 10.00 WIB," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Jakarta Sugito Atmo Pawiro di Jakarta, Kamis.

FPI juga akan mengajukan ahli bahasa dari Universitas Gajah Mada atau dari Universitas Indonesia.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016