Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Abdul Halim mengatakan PPP mendukung sistem pemilu terbuka pada pemilu legislatif 2019 karena
sudah terbukti berjalan baik pada dua kali pemilu sebelumnya.

"Kami di Komisi II berharap Pemerintah dapat mengusulkan sistem Pemilu secara tegas, terbuka atau tertutup. Namun, usulan pemerintah dalam RUU Pemilu adalah sistem proporsional terbuka terbatas. Jika
dicermati lebih lanjut, ada kecenderungan tertutup," kata Abdul Halim melalui telepon selulernya belum lama ini.

Abdul Halim saat ini sedang melalukan kunjungan kerja ke daerah perbatasan di Entikong, Kalimantan Barat.

Menurut Halim, jika pemerintah mengusulkan sistem pemilu secara tegas, terbuka atau tertutup, maka Fraksi PPP akan sepakat pada sistem pemilu terbuka.

"Dengan sistem terbuka, maka akan lebih banyak putra bangsa yang tertentunya memenuhi syarat dapat diusulkan menjadi calon anggota legislatif," katanya.

Jika sistem pemilunya tertutup, kata dia, maka yang penetapan calon anggota legislatif dilakukan secara tertutup sehingga dapat mengurangi minat putra bangsa yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi calon anggota legislatif.

Abdul Halim memberi contoh, pada pemilu legislatif tahun 2014 yang sudah menerapkan sistem pemilu terbuka masih ada daerah pemilihan yang tidak ada caleg PPP dari 78 daerah pemilihan di seluruh
Indonesia.

"Dengan sistem pemilu terbuka, maka kesempatan kepada putra bangsa untuk mendaftar menjadi calon anggota legislatif lebih terbuka sehingga lebih banyak yang berminat," katanya.

DPR RI menjadwalkan akan membahas RUU Pemilu pada masa persidangan berikutnya, mulai akhir Nopember 2017 dan menargetkan sudah selesai pada April 2017.

Menjelang masa reses, DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu yang beranggota 30 orang.

Beberapa klausul dalam RUU Pemilu yang diusulkan pemerintah dan diperkirakan akan menjadi krusial antara lain, sistem proprosional terbuka terbatas, alokasi kursi 560 dibagi ke 78 daerah pemilihan.

Dapil baru Kalimantan Utara ada tiga kursi yang merupakan pecahan dari dapil Kalimantan Timur.

Kemudian, "parliamentary threshold" atau ambang batas perwakilan yakni 3,5 persen untuk DPR RI tapi tidak berlaku untuk DPRD. Untuk mendukung pasangan calon presiden, partai atau gabungan partai harus memiliki jumlah kursi minimal 20 persen di DPR RI atau perolehan suara pada pemilu legislatif sebelumnya minimal 25 persen.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016