Pekanbaru (ANTARA News) - Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menangkap seorang pria berusia 33 tahun yang nekat mengaku sebagai seorang anggota Badan Narkotika Nasional guna melancarkan aksi kejahatannya.
"Motifnya mengaku sebagai anggota BNN yang bisa membantu melepaskan tersangka narkoba," kata Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Surawan di Pekanbaru, Rabu.
Pria berinisial SW, warga Kota Pekanbaru tersebut diamankan Sub Direktorat IV Ditkrimum Polda Riau pada Senin awal pekan lalu (31/10) di sebuah hotel.
Penangkapan pria yang kesehariannya pengangguran itu berawal dari laporan seorang korbannya berinisial RZ ke Polda Riau.
Dalam laporannya, RZ mengaku telah ditipu mentah-mentah sebesar Rp50 juta dengan modus membantu melepaskan salah seorang anggota keluarganya yang diamankan Ditresnarkoba Polda Riau.
Guna meyakinkan korbannya, SW bertindak selayaknya seorang penegak hukum. Dari kostum hingga perawakannya, SW memainkan aktor dengan apik sehingga mampu memperdaya korban.
"Jadi pelaku itu melengkapi dirinya dengan pakaian bertulis Turn Back Crime serta senjata api palsu," ujarnya.
Bermodalkan penampilan seperti itu, pelaku kemudian menemui korban yang ingin anggota keluarganya bebas dari jerat narkoba. Untuk mengelabui aksi tipunya, pelaku lantas mengajak korban ke Kantor Ditres Narkoba Polda Riau, Jalan Prambanan, Pekanbaru.
Sesampai di lokasi, pelaku dengan percaya diri masuk ke ruangan dan meminta RZ untuk menunggu di luar. SW kemudian kembali lagi dan meminta uang Rp50 juta dengan janji akan segera melobinya dengan petugas, meskipun hal itu merupakan bagian dari trik tipu-tipunya.
Setelah menerima uang, SW lalu meminta RZ pulang dan menunggunya di rumah. Selang beberapa waktu, SW justru sulit untuk dihubungi. Bahkan beberapa minggu kemudian, SW menghilang. Merasa menjadi korban penipuan, korban membuat laporan hingga akhirnya diamankan.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti Rp11 juta, dan sebuah sepeda motor baru," kata Surawan.
Kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016