Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Direktur PT Survindo Indah Perkasa Sihol P Manullang dengan tiga tahun penjara karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kota suara pemilu 2004 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15,7 miliar.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan Sihol P Manullang bersama-sama dengan anggota KPU Mulyana W Kusuma dan Kepala Biro Logistik KPU yang juga sekretaris panitia pengadaan kotak suara Richard Manusun Purba melakukan pelanggaran prosedur dalam pengadaan kotak suara tersebut.
"Terdakwa telah merintis untuk memenangkan pengadaan kotak suara pemilu 2004 dengan cara melakukan pertemuan dengan Mulyana W Kusuma maupun RM purba serta membawa contoh kotak suara," kata JPU Khaidir Ramli saat membacakan surat tuntutan.
Setelah ditetapkan menjadi pemenang, PT SIP harus membuat konsosrsium untuk pengadaan kotak suara tersebut. Konsorsium yang dipimpin oleh PT Survindo Indah Prestasi (SIP) beranggotakan PT Lima Wira Wisesa, PT Nadia Mitra Wangi, PT Bukit Permata Batu, PT Cipta Kreasi Packindo, PT Buana Cipta Agung dan PT Telaga Palma Kencana.
Namun sebagian besar dari pemilik perusahaan itu tidak mengetahui bahwa perusahaan mereka ikut serta dalam lelang pengadaan kotak suara dan masuk dalam konsorsium.
Namun dalam pelaksanaan pengadaan kotak suara, konsorsium tersebut sama sekali tidak melaksanakan sendiri pekerjaan utama yaitu perakitan kotak suara dan hanya sekedar menyediakan bahan baku sementara pekerjaan lainnya disubkontrakkan sehingga bertentangan dengan Keppres No.18 tahun 2000.
Akhirnya dibuat adendum sebanyak dua kali oleh KPU untuk merevisi jumlah kotak yang dikerjakan oleh PT Survindo dari 2.194.155 menjadi 419.420 kotak dengan nilai Rp59,5 miliar. Namun karena perusahaan tersebut telah mengerjakan 440.526 kotak maka KPU melakukan pembayaran Rp62,5 miliar.
PT Survindo Indah Prestasi dalam kontrak harus mengadakan 2.194.155 buah kotak suara dengan nilai sebesar Rp311,3 miliar, namun hanya mampu mengerjakan 440.526 kotak suara dengan dana yang dibayarkan oleh KPU kepada perusahaan itu sebesar Rp62,5 miliar.
"Padahal nyatanya yang dibayarkan oleh PT SIP kepada bengkel-bengkel yang mengerjakan kotak suara hanya sebesar Rp40,2 miliar," kata JPU.
Sihol juga dinyatakan telah menerima uang sebagai biaya royalti sebesar Rp5 miliar padahal terdakwa sama sekali tidak mengerjakan sendiri pembuatan kotak suara.
Atas perbuatannya itu, JPU menilai terdakwa melanggar hukum sesuai pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Oleh karena itu selain menuntut terdakwa dihukum penjara tiga tahun, JPU juga meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp15,7 miliar dan apabila tidak dibayarkan maka akan dipenjara dua tahun.
Majelis hakim yang diketuai oleh Moefri akan melanjutkan persidangan pada Jumat (27/4) dengan agenda pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007