"Benar ada penangkapan terhadap pelaku pungutan liar yang meresahkan masyarakat di daerah ini," kata Kapolres Mesuji AKBP Purwanti Puji Sutan saat dihubungi dari Bandarlampung, Selasa.
Menurut dia, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolda Lampung Brigjen Sudjarno agar mempercepat pemberantasan pungli di wilayah hukum setempat.
"Kami maksimalkan Tim Saber Pungli untuk melakukan pemberantasan tindak pidana tersebut," ujarnya lagi.
Puji Sutan menjelaskan, Tim Satgas Saber Pungli yang melakukan Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) di Jalan Lintas Timur Sumatera itu berhasil menangkap tiga orang pelaku pungli.
Mereka, Birin (32) warga Desa Jalur Muba, Sumatera Selatan, Joko Suriadi (19) warga Unit Dua Tri Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, dan Maryanto (18) warga Kampung Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.
Barang bukti yang disita dari para pelaku berupa uang tunai senilai Rp219 ribu.
"Ketiga pelaku tersebut ditangkap saat melakukan pungli terhadap dua orang sopir bernama Santo (24) dan Ketut (25), keduanya warga Desa Paguyuban, Register 45," kata dia lagi.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Timur Sumatera Postal Karya Tani Register 45 Mesuji, Senin (31/10) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ia menyatakan, setelah itu petugas kembali berhasil menangkap seorang pelaku bernama Rojidin (23), warga Desa Pematangpanggang, Kecamatan Mesuji, OKI, Sumatera Selatan.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp500 ribu dan kertas bertuliskan tangan dengan angka nominal Rp500 ribu. Pelaku memungut pungli terhadap seorang mahasiswa bernama Umang Fauzi (22), warga warga Jalan Talas 2 Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan.
"Pelaku ditangkap petugas di Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Mulyaagung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Senin (31/10) sekitar pukul 18.00 WIB. Keempat pelaku saat ini berada di Polres Mesuji untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Mesuji itu lagi.
Pewarta: T Subagyo & Agus S
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016