Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan 2010-2013 Agus Martowardojo menjelaskan mengenai mekanisme anggaran tahun jamak (multiyears contract) dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

"Saya juga dengar ada kalimat bahwa saya jadi menteri keuangan yang menggantikan Sri Mulyani 20 Mei 2010, sebelum ini ada penolakan multiyears contract oleh Ibu Sri Mulyani, saya katakan di dalam file tidak ada penolakan dari Ibu Sri Mulyani, yang ada ketika multiyears contract mau diajukan ke Menkeu diajukan pada 21 Oktober 2010 dan di tanggal 13 Desember 2010 ditolak oleh saya karena yang diajukan bukan multiyears contract tapi multiyears anggaran," kata Agus seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Agus menjadi saksi untuk dua tersangka kasus korupsi E-KTP yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

"Dalam UU No 17 tahun 2003 tentang Sistem Keuangan Negara, anggaran tidak boleh multiyears dan harus ada persetujuan Menkeu, jadi saya tegaskan mungkin ada pembahasan atau diskusi tapi kalau mengatakan multiyears (anggaran E-KTP) pertama kali ditolak adalah oleh saya sebagai Menkeu pada 13 Desember 2010," tambah Agus.

Agus juga mengaku tidak ada pertemuan antara dirinya dengan wakil presiden saat itu Jusuf Kalla dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kantor wapres saat membicarakan pengadaan E-KTP.

"Sepanjang yang saya ingat saya tidak ada dalam meeting itu dan sangat wajar kalau menteri dalam negeri sebagai pengguna anggaran itu melakukan diskusi dan melibatkan kantor wapres, tapi saya tidak ada," tegas Agus.

Agus pun mengaku hanya menjelaskan kepada penyidik KPK mengenai Sistem Keuangan Negara berdasarkan UU No 17 tentang Keuangan Negara dan UU No 1 tentang Perbendaharaan Negara.

"Dan saya jelaskan sebagai pengelola atau kuasa pengelola keuangan negara adalah presiden dan kemudian presiden mempunyai menteri keuangan yang membantu dalam mengelola keuangan negara sebagai bendahara umum negara dan mengelola otoritas fiskal negara, tapi presiden juga punya kementerian-kementerian dan lembaga yang bertindak sebagai pengguna anggaran," ungkap Agus.

Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya diduga melakukan penggelembungan harga sehingga menyebabkan dugaan keuangan negara hingga mencapai Rp2 trililun dari anggaran Rp6 triliun.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016