Dalam putusan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2016/PT.DKI itu, sebagaimana diunggah pada aman http://putusan.mahkamahagung.go.id, majelis hakim tingkat banding juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Putusan tingkat banding itu diambil oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Humuntal Pane, Siswandriyono, Reny Halida Ilham Malik, dan Anthon R Saragih.
Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, merupakan terdakwa kasus penyuapan terhadap empat anggota Komisi V DPR, yaitu Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, dan Budi Supriyanto serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
Pada pengadilan tingkat pertama, 9 Juni 2016, Abdul Khoir divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Vonis di tingkat pertama itu lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Abdul Khoir divonis dua tahun dan enam bulan dan denda sejumlah Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Karena vonis lebih tinggi dibanding tuntutan maka KPK mengajukan banding, padahal Abdul Khoir diberikan status "justice collaborator" atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum oleh pimpinan KPK.
Abdul Khoir diketahui memberikan uang kepada Amran Hi Mustary sejumlah Rp15,606 miliar dan 223.270 dolar Singapura dan satu telepon selular Iphone 6 senilai Rp11,5 juta serta membantu Joni Laos untuk memberikan uang kepada Amran sejumlah Rp1,5 miliar.
Tujuan pemberian itu adalah agar pejabat Kementerian PUPR dan anggota Komisi V DPR itu mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut.
Abdul Khoir juga memberikan uang kepada Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Andi Taufan Tiro sejumlah Rp2,2 miliar dan 462.789 dolar Singapura serta kepada Kapoksi PKB Musa Zainuddin sejumlah Rp4,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura.
Selain itu juga memberikan kepada anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sejumlah 328 ribu dolar Singapura serta anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sebesar 404 ribu dolar Singapura.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016