Yogyakarta (ANTARA News) - Sebanyak 12 peraturan daerah yang rata-rata diterbitkan pada 1950-an akan segera dicabut karena sudah tidak sesuai dan tumpang tindih dengan peraturan baru.
"Hanya ada dua peraturan daerah relatif baru yang akan dicabut. Sisanya, terbitan lama," kata Ketua Pansus Pencabutan Perda DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti di Yogyakarta, Selasa.
Perda relatif baru namun akan dicabut tersebut adalah Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah. Peraturan daerah ini perlu dicabut karena urusan pemerintah daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Selain itu, Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga akan dicabut karena sudah ada peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri yang baru.
"Sebenarnya, kami bisa membuat peraturan daerah yang baru. Namun, waktunya akan lama. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mencabut perda lama dan mengusulkan pembahasan perda baru pada Prolegda 2017," katanya.
Sementara itu, sejumlah perda lama yang akan dihapus di antaranya adalah Perda Nomor 2 Tahun 1951 tentang Tarif Pajak Kendaraan Tidak Bermotor, dan Perda 3 Tahun 1952 tentang Perubahan Tarif Pemasangan Reklame.
Bambang menyebut, proses penghapusan atau pencabutan perda tidak membutuhkan waktu lama dan ditargetkan bisa diselesaikan pada bulan ini.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksana mengatakan, pemerintah daerah menyiapkan tiga paket pencabutan atau penyesuaian perda.
"Perda yang akan dicabut adalah perda yang tumpang tindih dengan aturan lain. Sedangkan perda yang akan disesuaikan adalah perda yang dinilai menghambat investasi," katanya.
Jumlah perda yang akan dicabut adalah 12 perda dan ada dua perda yang akan disesuaikan isinya.
"Untuk paket ketiga, belum ada keputusan. Tetapi akan berisi perda-perda yang tidak sesuai dengan semangat persatuan Indonesia. Saat ini, sedang digodok di pusat," katanya.
Namun demikian, ia memperkirakan tidak ada perda Kota Yogyakarta yang tidak sesuai dengan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016