Jakarta (ANTARA News) - Pemeriksaan dua tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yakni, Indra Setiawan (mantan Dirut PT Garuda) dan Rohainil Aini (mantan Sekretaris Kepala Pilot Airbus 330) oleh penyidik Polri batal dilakukan, Selasa hari ini.
Menurut rencana pemeriksaan dijadwalkan mulai 12.00 WIB kendati demikian hingga pukul 15.30 WIB, pemeriksaan tetap belum terlaksana, kata penasehat hukum PT Garuda, Heru Santoso di Jakarta, Selasa.
"Pemeriksana akan ditunda hingga besok pukul 10.30 WIB," kata Heru, usai keluar dari gedung Badan Reserse Kriminal Polri.
Ia mengatakan, karena sudah menunggu terlalu lama dan hari sudah sore maka pengacara dan penyidik sepakat untuk menunda pemeriksaan.
"Kalau pemeriksaan tetap berlangsung hari ini, maka waktunya tanggung karena baru beberapa pertanyaaan, waktunya sudah keburu sore," katanya.
Batalnya pemeriksaan, katanya, karena pengacara dan kedua tersangka sempat konsultasi agak lama di dalam tahanan.
Sementara itu, M Assegaf, pengacara lainnya mengatakan, kedua tersangka dan pengacara sudah siap dengan pemeriksaan namun entah kenapa pemeriksaan tidak juga dimulai.
Indra dan Ruhainil ditahan polisi akhir pekan lalu, karena disangka melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati dan pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan.
Munir ditemukan tewas karena diracun saat berada di pesawat Garuda nomor penerbangan GA 974, Senin, 7 September 2004 yang terbang dari Jakarta menuju Amsterdam. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007