"Desember 2016 nanti izin reklame bando sudah kita hentikan, pemilik kita sudah harus membongkar reklamenya, jika tidak kita yang akan membongkar," kata Kepala Dispenda Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh, di Bogor, Senin.
Daud mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, keberadaan iklan bando sudah tidak diperbolehkan lagi, karena menyangkut keamanan dan keselamatan berkendaraan.
"Reklame bando terlalu berisiko, apalagi berada melintang di atas permukaan jalan. Sehingga tidak aman bagi pengendara dan juga masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, hingga saat ini masih ada dua reklame bando yang beroperasi di Kota Bogor. Keduanya berada di Jl Raya Tajur, milik swasta yang mengelola periklanan.
Sementara itu, reklame yang berada di jembatan penyebrangan orang (JPO) Jl Pajajaran dekat Terminal Baranangsiang, dan di Jl Veteran tidak termasuk sebagai iklan bando yang dilarang.
Menurut Daud, pemutihan iklan bando atas pertimbangan keselamatan, mengingat wilayah Kota Bogor sering dilanda hujan angin, sehingga dikawatirkan akan mempengaruhi ketahanannya.
"Kita tidak ingin jatuh korban dulu, baru bertindak. Kita lakukan antisipasi, pemutihan iklan bando. Sampai Desember, semua iklan bando tidak diperbolehkan lagi," kata Daud.
Saat ini, pengganti iklan bando, pemilih advertising dapat mendirikan baliho di titik-titik yang telah ditentukan sebagai zona reklame yang ditetapkan oleh Dispenda.
"Kami sudah membuat zonasi reklame, seputar kebun raya merupakan zona bebas reklame," katanya.
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016