Ada beberapa `item` kurang lebih Rp900an juta, yang kemudian setelah ditindaklanjuti, artinya dicari lagi bukti-bukti kuitansi, ditemukan dan disajikan (datanya) kepada BPK, selesai. Sisa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pascadiumumkan Rp820,2 j

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh salah satu komisioner berinisial DB

Salah satu bentuk langkah penyelesaian dari Komnas HAM setelah banyaknya kritik keras dari masyarakat sipil dan media massa, yakni menonaktifkan Komisioner DB, kata Komisioner Komnas HAM Roy Chatul Aswidah pada konferensi di Gedung Komnas HAM Jakarta, Senin.

"Menonaktifkan Komisioner DB sesuai laporan Dewan Kehormatan yang menyatakan penyalahgunaan biaya sewa rumah dinas oleh Komisioner DB telah melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Kode Etik Anggota Komnas HAM," katanya.

Roy mengatakan, penyalahgunaan oleh Komisioner DB merupakan perbuatan tercela seperti yang dimaksud pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, penyalahgunaan anggaran terkait biaya sewa rumah dinas yang dilakukan oleh Komisioner DB mencapai Rp330 juta. Sedangkan penggunaan anggaran yang terindikasi fiktif Rp820,2 juta.

"Ada beberapa item kurang lebih Rp900an juta, yang kemudian setelah ditindaklanjuti, artinya dicari lagi bukti-bukti kuitansi, ditemukan dan disajikan (datanya) kepada BPK, selesai. Sisa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pascadiumumkan Rp820,2 juta terindikasi disalahgunakan oleh DB," ujar Imdadun.

Selain menonaktifkan Komisioner DB, Komnas HAM juga telah membentuk Dewan Kehormatan dan tim internal sejak Agustus 2016 untuk melakukan langkah penyelesaian.

Komnas HAM juga akan memeriksa seluruh jajaran pejabat yang disebut dalam laporan BPK terkait temuan pengeluaran fiktif dan melakukan penindakan atas hasil laporan bagi mereka yang terlibat.

Untuk tetap menjaga kredibilitas dan independensi, Komnas HAM pun meminta bantuan KPK untuk mengembangkan sistem pencegahan dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan penyelidikan serta evaluasi menyeluruh sistem di Komnas HAM.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016