Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai ambang batas parlemen (parlementary treshold/PT) di dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu seharusnya dinaikkan sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan menyederhanakan partai politik.
"Ambang batas parlemen yang diajukan pemerintah dalam RUU Pemilu masih 3,5 persen, berarti sama dengan yang lalu sehingga perlu ada penambahan," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.
Menurut Fadli, biasanya dalam pelaksanaan pemilu, pasti ada kenaikan ambang batas parlemen yang tertuang dalam UU Pemilu.
Fadli tidak secara spesifik menyebutkan jumlah ambang batas ideal dalam penyelenggaraan pemilu namun menyerahkan pada usulan masing-masing partai politik.
"Ada partai yang mengusulkan PT 7 persen dan 5 persen, Gerindra berapapun siap, tidak ada masalah," ujarnya.
Dia mengatakan esensi PT dinaikkan agar tingkat partisipasi masyarakat di dalam partai politik lebih tinggi sehingga iklim demokrasi berjalan baik.
Selain itu, menurut dia, untuk tujuan penyederhanaan partai politik meskipun ada teori terkait hal itu belum tentu tepat.
"Saya nilainya 10 partai di parlemen oke saja namun kalau ada yang mau menaikkan lima persen, tujuh persen, delapan persen tidak masalah bahkan kami siap kalau 10 persen," katanya.
Dia menilai jumlah partai yang ada di Indonesia sebanyak 10 parpol sudah menciptakan kondisi politik yang kondusif namun partainya akan melihat perkembangan pembahasan terkait PT sejauh mana.
Dalam draft RUU Penyelenggara Pemilu yang diserahkan pemerintah kepada DPR pada Jumat (21/10), Pasal 138 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.
Lalu di Pasal 138 ayat (3) menjelaskan bahwa sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.
Dalam Pasal 393 ayat (1) disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Dalam perkembangannya, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Selasa (25/10) memutuskan pembahasan RUU itu dilakukan ditingkat Panitia Khusus (Pansus) dengan tujuan agar pembahasannya komprehensif karena melibatkan komisi-komisi di DPR.
Rapat Paripurna DPR pada Jumat (28/10) menyetujui pembentukan Pansus yang terdiri dari 30 orang dari 10 fraksi.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016