Jakarta (ANTARA News) - Pihak kepolisian menyatakan pelaku RLS telah memutilasi tubuh Sopyan Lubis (43) sebelum menguburkan jenazahnya dan ditutup dengan adukan semen di rumah kos di kawasan Setu Cipayung, Jakarta Timur.
"Korban dibawa pelaku RLS ke dalam toilet kontrakan pelaku dan korban dipotong (menjadi) sebanyak 13 potongan oleh pelaku agar lubang yang dibuat muat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Senin.
Setelah memotong-motong tubuh korban, kata Awi, pelaku membawa tubuh korban yang dimasukkan ke kantong plastik ke kontrakan samping, dimana rekan RLS, yakni RH menggali lubang.
Awi mengungkapkan, awalnya RLS terlibat keributan dengan korban Sopyan di kos milik Chairul di Jalan Jati Makmur Nomor 2 RT06/11 Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (30/10).
Keributan itu dipicu ketika pelaku meminta uang jaga kos dan ongkos pulang namun ditolak korban bahkan Sopyan memaki RLS dengan ucapan kasar.
Lantaran kesal, pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong dan potongan besi hingga Sopyan terkapar.
Pelaku panik karena menduga korban langsung meninggal dunia sehingga memanggil saksi Gusfari yang berprofesi sebagai pengemudi GrabCar untuk mengantarkan RLS.
"Tersangka RLS meminta bantu kepada Gusfari untuk mengantarkan korban yang pingsan," ungkap Awi.
Gusfari mengantarkan pelaku dan korban ke kontrakan RLS di Kampung Kramat Setu Cipayung, selanjutnya Gusfari pulang ke rumah.
Berdasarkan keterangan Gusfari, kata Awi, korban masih hidup saat dibawa dari Jati Makmur menuju kontrakan Setu.
Selanjutnya RLS memanggil tersangka RH untuk menggali lubang kuburan jasad di sekitar kontrakan tersebut.
Kedua tersangka itu menguburkan potongan tubuh korban yang dirapihkan menggunakan adukan semen di kontrakan itu.
Awi menuturkan peristiwa pembunuhan itu terungkap setelah kakak korban curiga dan menanyakan langsung kepada tersangka RLS yang mengaku telah membunuhnya.
"Tersangka langsung dibawa ke Polsek Cipayung dan Polsek Pondok Gede untuk membuat laporan," ucap Awi.
Dari penyelidikan, polisi menyita satu batang besi penyangga kursi roda milik korban, dua buah martil, satu sendok adukan, satu cangkul kecil, satu alat garpu kecil, satu buah alat pelester tembok, satu buah ember, empat obeng dan satu buah cape kecil.
Menurut Awi, kasus itu dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena berada pada dua tempat kejadian perkara.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016