Jakarta (ANTARA News) - Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) diminta tetap menjadi lembaga pemeriksa kapal yang independen, agar terbebas dari intervensi pihak manapun, baik pemerintah maupun pengusaha, kata Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Hanafi Rustandi.
"Kalau kinerja BKI selama ini buruk maka aparat atau sistemnya yang harus dibenahi agar bisa lebih professional. Bukan lembaganya yang dipindahkan dari Kementerian BUMN ke Departemen Perhubungan," ujarnya di Jakarta, Selasa.
Hanafi menanggapi rencana Menteri Perhubungan untuk mengambil alih PT (Persero) BKI dari Kementerian Negara BUMN ke Departemen Perhubungan dengan tugas utama menilai laik tidaknya sebuah kapal beroperasi.
Konsekwensinya, BKI harus melekat pada regulator, yakni Dephub.
Rencana itu terkait dengan hasil pemeriksaan Ditjen Perhubungan Laut pada sejumlah kapal roro (roll on roll off) yang berusia di atas 25 tahun dan berbuntut dilarangnya 15 kapal beroperasi karena tidak memenuhi syarat laik laut.
Pemeriksaan sebelumnya dilakukan oleh BKI, tapi saat diperiksa ulang Ditjen PerhubunganLaut ternyata banyak kapal yang tidak memenuhi syarat.
Hanafi menilai rencana itu sebagai tindakan keliru. Hanafi dengan tegas menyatakan pihaknya tidak setuju jika BKI diambil alih ke Dephub karena tidak menyelesaikan masalah.
BKI yang dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Laut tahun 1964, berubah status menjadi Persero tahun 1977 dan sejak 1998 pembinaan dialihkan ke Menteri BUMN.
Menurut Hanafi, keberadaan BKI di bawah Departemen Perhubungan tidak menjamin independensi BKI dalam melakukan tugas utamanya, bahkan dikhawatirkan justru akan merusak objektivitas pemeriksaan dan penerbitan sertifikat kapal, sebelum kapal dinyatakan laik laut untuk beroperasi. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007