Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan menteri keuangan yang sekarang menjabat Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo pada Selasa (1/11), untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
"Memang waktu itu kan minta jadwal ulang, yang bersangkutan meminta untuk dijadwal 1 November, jadi besok akan dijadwalkan pemeriksaan," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, di Jakarta, Senin.
Agus sebelumnya pernah dipanggil pada 18 Oktober 2016 namun tidak bisa hadir memenuhinya.
"Ini kan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Menkeu, akan ditanya soal anggaran kemudian mekanisme dan prosedur anggaran mengenai proyek E-KTP ini. Kemudian bagaimana pembahasan anggaran dengan Kemendagri," tambah Yuyuk.
Agus menjabat sebagai Menteku pada 2010 hingga 2013 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP
Irman diduga telah menggelumbungkan harga barang dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
"Mengenai tersangka baru pasti akan diumumkan, kalau sekarang masih pemeriksaan saksi yang memerulkan bukti-bukti untuk menentukan apakah bukti itu bisa untuk menetapkan tersangka baru," tambah Yuyuk.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam dokumen yang dibawa Elza tampak bagan yang menunjukkan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek KTP elektronik antara lain Setyo Novanto, Anas Urbaningrum, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Gamawan Fauzi, Dian Anggraeni, Sugiharto, Drajat Wisnu S.
Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.
PT. Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Irman punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016