Gunung Kidul (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan Upah Minimal Kabupaten (UMK) 2017 sebesar Rp1.337.650, naik Rp101.950 atau setara 8,25 persen dibanding UMK tahun ini.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunung Kidul Dwi Warna Widi Nugraha di Gunung Kidul, Senin, mengatakan besaran UMK 2017 ditetapkan hari ini (Senin, 3 Oktober 2016) di Bangsal Kepatihan, DIY dalam rapat Gubernur DIY beserta lima kepala daerah.
Ia mengatakan penetapan ini berdasarkan dari survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Gunung Kidul selama sepuluh bulan terakhir, yang sebesar Rp1.250.000. Besaran UMK sudah dihitung mengikuti tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 terkait Pengupahan.
"Kami juga akan mengawasi perusahaan dan nantinya jika ada yang tidak sesuai bisa melaporkan ke kami," katanya.
Dwi mengatakan besaran UMK ini hendaknya dijalankan sesuai yang sudah ditentukan. Harapannya, perekonomian masyarakat bisa meningkat.
"Kami berharap semua pihak bisa menjalankan keputusan ini," katanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunung Kidul Agung Margandi mengungkapkan untuk besaran upah sudah cukup memadahi karena lebih tinggi dari KHL. "Besaran UMK sudah lebih dari cukup," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, belum semua perusahaan bisa memberikan upah seperti yang ditetapkan. Kendala yang dihadapi adalah kemampuan dari setiap perusahaan yang tidaklah sama, kondisi keuangan juga berpengaruh terhadap pemberian upah.
"Belum semua bisa menerapkan UMK karena tidak semua perusahaan sama," katanya.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016