Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, mengatakan bahwa per 31 Maret 2007 pihaknya telah menyerahkan sebanyak 453 laporan transaksi keuangan yang diduga terindikasi unsur pencucian uang (money laundering) kepada Kapolri, Jenderal Pol. Sutanto, dan Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh."Kita hanya mengindikasikan adanya dugaan (pencucian uang.red) itu. Kalau ditanya soal kasus mana yang yang benar-benar pencucian uang atau pidana lain, itu penyidik yang tahu persis," katanya, usai acara kuliah umum dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-5 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Istana Negara Jakarta, Selasa. Yunus mengakui, dari jumlah laporan transaksi keuangan yang mencurigakan itu memang ada yang melibatkan pejabat negara. Namun, ia tidak bersedia menyebut nama dan berapa jumlah pejabat negara yang terlibat pencucian uang itu. "Ada saja, saya tidak berani menyebut nama dan jumlahnya, tapi ada. Nanti malah bikin ramailah. Yang namanya rahasia jabatan itu tidak boleh menyebut orang," katanya. Hingga 31 Maret 2007 PPATK menerima laporan transaksi keuangan sebanyak 7.884 laporan yang berasal dari 113 bank dan 49 non-bank. Yunus juga menambahkan, hingga kini pengadilan telah mengeluarkan putusan sebanyak delapan kasus pencucian uang dengan menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni lima kasus di Jakarta, dua kasus di Jawa Tengah dan satu kasus di Sumut. Sedangkan, kasus-kasus lainnya, katanya, diputuskan berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, KUHP, serta UU Tindak Pidana Perbankan. Yunus juga mengatakan, pada akhir 2007 Indonesia kembali akan dinilai (mutual evaluation) oleh sejumlah lembaga kompeten seperti, yaitu Asia Pacific Group on Money Laundering, Financial Action Task Force (FATF), International Monetary Fund (IMF) dan World Bank (Bank Dunia). (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007