Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Medan, Senin, mengatakan, penangkapan pengedar narkoba itu dilakukan personel Satuan Brimob pada Sabtu (29/10) sore sekitar pukul 17.3 WIB.
Pengedar tersebut diketahui berinisial FK (38), warga Jalan Kawat Lingkunhan IX, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan FK di Kelurahan Tanjung Mulia dengan barang bukti satu bungkusan plastik yang berisi 1 kg sabu-sabu.
Personel Satuan Brimob Polda Sumut juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka dengan nomor polisi BK 6382 AGE.
Setelah itu, personel Satuan Brimob Polda Sumut melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah FK Jalan Kawat Lingkunhan IX, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Di rumah tersebut, personel Satuan Brimob Polda Sumut kembali kembali menemukan sabu-sabu seberat 8 kg.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar yang identitasnya telah diketahui dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Setelah mendapatkan barang bukti, personel Satuan Brimob menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016