Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional warung internet atau warnet.
"Aturan itu perlu dibuat mengingat keleluasan jam operasional, warnet kerap dijadikan tempat nongkrong anak-anak dan remaja sehingga memicu kejadian kiriminalitas ataupun hal-hal negatif lainnya," kata Kepala Diskominfo Kabupaten Bekasi, Hudaya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Minggu.
Menurut dia pembatasan jam operasional warung internet ini dimaksudkan untuk menekan tindak kejahatan yang kerap kali digunakan sebagai pemanfaatan hal-hal negatif.
Dengan perizinan warnet buka 24 jam per hari, tingkat kriminalitas semakin tinggi, pemanfaatan untuk hal-hal yang negatif juga tinggi jadi penting untuk dibuat aturannya.
Pembuatan aturan pembatasan itu memerlukan kajian terlebih dahulu dengan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, lalu melaksanakan studi banding ke daerah lain yang sudah menerapkan aturan tersebut.
Ia menambahkan, perlu dikaji pula konten web mana yang diperbolehkan untuk diakses di warnet, mengunci konten negatif, misalnya pornografi.
Pembatasan jam operasional harus tepat sasaran, katanya.
Sementara itu seorang pemilik warnet di Cikarang Baru, Yudi mengaku keberatan jika aturan tentang pembatasan jam operasional warnet diterapkan.
Menurut dia, pembatasan jam operasional, dipastikan akan mengakibatkan penurunan pendapatan warnet, karena jam-jam ramai justru pukul 19.00 WIB sampai larut malam.
"Kalau jamnya dibatasi, pasti omzetnya ikut menurun juga," katanya.
Pewarta: Mayolus Fajar D
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016