Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman masing-masing tiga bulan penjara kepada tujuh terdakwa penganiaya mahasiswa Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), Cornelius Watimena, pada 2003.Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) MA, Nurhadi, di Gedung MA, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Titi Nurmala Siagian dan beranggotakan Widayatno Sastrohardjono, serta Muchsan, pada 6 April 2007 dan 13 April 2007. Putusan kasasi itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumedang pada 28 Oktober 2003 yang menjatuhkan hukuman penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan, dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat tertanggal 28 Januari 2004 yang membebaskan tujuh terdakwa tersebut.Nurhadi mengatakan, MA menilai PT Jawa Barat dan PN Sumedang telah keliru dalam menerapkan pertimbangan hukum. Di tingkat PT, majelis hakim banding menyatakan bahwa pemukulan atau kekerasan terhadap Cornelius merupakan tindakan penerapan disipliner, sehingga membebaskan tujuh terdakwa itu dari dakwaan penganiayaan ringan. "MA tidak sependapat dengan pertimbangan PT. Menurut MA, tindakan pemukulan itu adalah perbuatan berulang dan itu bukan cara untuk menerapkan disiplin," jelas Nurhadi. MA, lanjut dia, menilai tindakan pemukulan itu sudah termasuk unsur perbuatan penganiayaan ringan secara disengaja. Putusan kasasi MA menyatakan, ketujuh terdakwa, yakni Rudiantoro, Kenny Pieter Tupamahu, Muhammad Rizal, Febrianto, Laode Ricky Rizky, Budi Sukisna, dan Rustam Wanri Josua Napitupulu, terbukti melakukan perbuatan penganiyaan ringan, seperti yang diatur dalam pasal 351 ayat 2 KUHP. Nurhadi mengatakan, setelah proses minutasi salinan putusan selesai, berkas salinan itu segera dikirimkan ke PN Sumedang, Jawa Barat (Jabar), agar pihak kejaksaan dapat mengeksekusi para terdakwa. Kekerasan yang dilakukan oleh tujuh terdakwa mahasiswa STPDN kepada adik kelasnya, Cornelius Watimena, itu terjadi pada 2003 dan menyebabkan Cornelius mengalami luka-luka. Sementara itu, delapan terpidana mantan mahasiswa STPDN yang melakukan penganiayaan terhadap Wahyu Hidayat, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun kepada mereka. Permohonan PK tersebut telah dicatatakan di PN Sumedang pada Jumat, 13 April 2007. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007