Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus PT Asabri, Henry Leo, menyesalkan rencana penghentian penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara tersangka pengemplang uang prajurit, Tan Kian (pengelola Plaza Mutiara).
"Saya sesalkan rencana SP3 itu, karena Tan Kian jelas melakukan tindak pidana," katanya melalui kuasa hukumnya, Albab Setiawan, di Jakarta, Rabu.
Ia beralasan keterlibatan Tan Kian dalam kasus pinjaman 13 juta dollar AS dari PT Asabri, sangat kuat karena dirinya yang menggunakan langsung dana prajurit itu untuk membangun Plaza Mutiara berlantai 18 sebesar 25,9 juta dollar AS.
Kejagung akhir pekan lalu, merilis tim penyidik kasus Tan Kian yang diketuai oleh Salman Maryadi, telah mengajukan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, untuk diSP3 dengan alasan uang 13 juta dollar AS milik PT Asabri telah dikembalikan oleh Tan Kian.
Marwan mengaku kepada wartawan, bahwa pihaknya telah menerima usulan tersebut untuk diteruskan ke jaksa agung guna diputuskan SP3 kasus Tan Kian itu.
Henry Leo yang divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bersama Dirut PT Asabri, Subarda Midjaja yang divonis empat tahun, mengatakan, seharusnya Tan Kian segera diajukan ke pengadilan.
"Biar pengadilan yang memutuskan apakah dia memang bersalah atau justru sebaliknya. Kami meminta keadilan," katanya.
Pembangunan Plaza Mutiara menggunakan dana PT Asabri senilai 13 juta dollar AS yang semula bangunan tersebut akan dijadikan gedung pusat PT Asabri, karena bangunan sebelumnya di Cawang sudah tidak memadai.
Kemudian, PT Cakrawala Karya Buana (CKB) yang akan mengelola gedung Plaza Mutiara meminjam kredit kepada Bank Internasional Indonesia (BII) sebesar 13 juta dollar AS.
Namun saat batas waktu yang ditentukan, kredit itu tidak bisa dilunasi sampai BII direkapitalisasi oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Pinjaman saat itu di BII, baru mencapai 10.688.060 dollar AS, dan sisa kredit sebesar 2,2 juta dollar AS tidak bisa dicairkan karena BII terkena dampak krisis.
Henry Leo mengatakan pada 15 September 2000 PT CKB mendapatkan perpanjangan fasilitas kredit, dan disetujui oleh Tan Kian melalui surat 18 September 2000.
Namun kenyataannya tidak dilaksanakan oleh Tan Kian, hingga pada 13 September 2002 perpanjangan fasilitas kredit tersebut dibatalkan oleh BII dan mengalihkan utang PT CKB kepada pihak lain.
Setelah BII diambil alih oleh BPPN, tanpa persetujuan Henry Leo secara sepihak Tan Kian, melakukan perubahan atas perjanjian sewa menyewa Plaza Mutiara dari PT CKB menjadi PT PBS, serta mengalihkan penyetoran sewa gedung dari rekening penampungan atas nama PT CKB.
Atas perubahan dan pengalihan itu, Tan Kian diuntungkan menerima biaya sewa perkantoran dengan perhitungan 17 ribu meter persegi x 10 dollar AS x 120 bulan (10 tahun), yang secara keseluruhan mendapatkan 20,4 juta dollar AS.
Namun penerimaan tersebut, tidak dibayar sehingga kredit PT CKB kepada BII dinyatakan macet.
Selanjutnya, BPPN menjual utang PT CKB yang dibeli oleh PT Newfort Bridge (NFB) yang notabene merupakan perusahaan milik Tan Kian. Harga jual utang itu 2,5 juta dollar AS jauh di bawah utang PT CKB kepada BII.
"Jadi bagaimana mungkin aset yang dibangun dari dana prajurit TNI, jadi milik pribadi Tan Kian, karena Tan Kian menggunakan dana PT Asabri sebesar 13 juta dollar AS untuk membangun Gedung Plaza Mutiara. Dephan harus turun tangan dan ambil alih, aset prajurit itu, ini memang sudah direkayasa," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009
kalo ini berita, kenapa tidak satupun berita kesalahan henry leo...dia kan udah divonis, kog tidak ditulis sedikitpun keikutsertaannya. Aneh banget ah kalau ini berita independen.