Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polres Metro Jakarta Utara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan kasus penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok Fajar Doni.
"Sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Yuldi Yuswan saat dikonfirmasi di Jakarta Jumat.
Yuldi mengatakan bahwa penyidik kepolisian telah memeriksa Fajar Doni sebagai saksi terlapor terkait dengan dugaan penyalahgunaan jabatan masalah perizinan reekspor pada hari Selasa (25/10).
Sejauh ini, kata Yuldi, polisi masih membutuhkan keterangan beberapa saksi, termasuk pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai yang rencana akan diperiksa pada pekan depan.
Ia menambahkan bahwa polisi juga belum menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan jabatan pimpinan KPUBC Tipe A Tanjung Priok Jakarta Utara.
Penyidik telah memeriksa sembilan saksi dari pihak pelapor manajemen PT Mitra Perkasa Mandiri, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea Cukai Tanjung Priok.
Terkait dengan pemeriksaan Fajar Doni, polisi mencecar saksi terlapor sebanyak 25 pertanyaan berkaitan dengan kewenangan perizinan reekspor.
Sebelumnya, manajemen PT Mitra Perkara Mandiri melaporkan pimpinan KPUBC Tipe A Tanjung Priok Fajar Doni terkait dengan penyalahgunaan wewenang ke Polres Metro Jakarta Utara.
Manajemen PT Mitra Perkasa Mandiri melayangkan surat reekspor sesuai dengan persyaratan dan aturan yang berlaku. Namun, pihak KPUBC Tipe A Tanjung Priok tidak pernah menerbitkan persetujuan.
(T014/D007)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016