Perekonomian para petani rumput laut dan nelayan hancur total akibat pencemaran tersebut ..."
Kupang (ANTARA News) - Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Dr Ir Mukhtasor M.Eng, PhD menilai Pemerintah Indonesia tidak boleh tinggal diam dan membiarkan persoalan pencemaran Laut Timor berlalu begitu saja menyusul ledakan anjungan minyak Montara pada 2009.
"Pembiaran itu adalah bagian persoalan yang hanya akan memperburuk keadaan," katanya kepada ANTARA News, Jumat, setelah bersama Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) pimpinan Ferdi Tanoni melakukan audiensi dengan pimpinan Komisi V DPR-RI di Jakarta, Kamis (27/10).
Audiensi itu dipimpin Farry Francis untuk meminta dukungan politik dari parlemen dalam upaya menyelesaikan kasus tumpahan minyak di Laut Timor menyusul ledakan anjungan minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009.
Mukhtasor, yang pernah melakukan studi ilmiah tentang kerugian sosial ekonomi masyarakat Nusa Tenggara Timur akibat tumpahan minyak Montara, mengemukakan bahwa kasus pencemaran di Laut Timor merupakan kejahatan kemanusiaan terhadap masyarakat nelayan dan petani rumput laut di pesisir kepulauan NTT.
Ia mengatakan tumpahan minyak dari ladang minyak Montara yang dikelola perusahaan PTTEP Australasia asal Thailand selama sekitar 75 hari pertama setelah kasusnya, pencemarannya mengalir masuk ke wilayah perairan Indonesia di Laut Timor yang menjadi ladang kehidupan para nelayan dan petani rumput laut di NTT selama ini.
"Perekonomian para petani rumput laut dan nelayan hancur total akibat pencemaran tersebut, sehingga Pemerintah Indonesia tidak boleh diam dan membiarkan kasus itu berlalu begitu saja," ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya juga meminta dukungan politik dari Komisi V DPR-RI agar terus mendorong pemerintah agar lebih tegas, efektif dan lebih produktif dalam diplomasi dengan Australia untuk segera menyelesaikan masalah pencemaran tersebut.
Mukhtasor mengatakan Komisi V DPR-RI, yang antara lain membidangi masalah infrastruktur dan perhubungan, berjanji akan menindaklanjuti apa yang telah disampaikannya bersama YPTB serta mendukung penuh langkah aksi gugatan massa (class action).
Lebih dari 13.000 petani rumput laut juga telah mengajukan PTTEP Australasia ke Pengadilan Federal Australia di Sydney.
"Malu rasanya jika rakyatnya berjuang di luar negeri, sementara pemerintahannya sendiri sebagai orangtua hanya nyengir tak tergerak bertindak untuk membela rakyatnya," demikian Mukhtasor.
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016