"Produksi rokok berpita cukai palsu atau rokok ilegal dapat berpengaruh pada menurunnya penerimaan negara di bidang cukai dan besaran alokasi dana bagi hasil cukai yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai tembakau," katanya saat temu media pembuatan pita cukai rokok palsu di kantor Bea dan Cukai Jatim I di Jalan Juanda, Sidoarjo, Jumat.
Ia mengemukakan, saat ini industri rokok memang paling banyak terdapat di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Untuk itu pihaknya mendorong kepada petugas untuk giat melakukan penindakan jika ditemukan pembuatan pita cukai palsu.
"Hal yang mengkhawatirkan adalah peredaran rokok ilegal dapat berpotensi meningkatkan jumlah perokok pemula karena murahnya harga rokok di pasaran," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya menyampaikan bahwa Bea Cukai Jawa Timur I berhasil menangkap seorang pelaku berinisial S yang telah mencetak lembaran pita cukai menggunakan pelat printing yang sudah disiapkan.
"Kemudian hasil cetakan tersebut dipasangi hologram, sehingga hasilnya berupa pita cukai palsu. Dalam kesempatan ini, petugas berhasi menyita tiga unit mesin pres tangan untuk memasang hologram," katanya.
Selain itu, petugas juga menyita 12 rim pita cukai yang diduga palsu tahun 2016, tiga bundel pita cukai yang diduga palsu tahun 2015, 62 lembar pelat printing dan tiga rol foil hologram.
"Atas kasus ini, potensi kerugian negara yag timbul sekitar Rp4,5 miliar. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007," katanya.
Ia mengatakan kasus tersebut merupakan penindakan kedua terhadap jaringan Sidoarjo, dimana sebelumnya pada Juni 2016 di Buduran Sidoarjo petugas berhasil menangkap empat orang tersangka berinisial H, ER, BK dan AR.
"Bea Cukai juga fokus melakukan penindakan terhadap mesin pembuatan rokok ilegal," katanya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016