Indonesia negara hukum, bukan `sak karepe dewe` (semaunya sendiri, Red). Hukum kita percayakan kepada polisi, kita hanya mendorong,"

Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau semua pihak untuk mempercayakan penyelesaian kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada proses hukum.

"Indonesia negara hukum, bukan sak karepe dewe (semaunya sendiri, Red). Hukum kita percayakan kepada polisi, kita hanya mendorong," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

PBNU pun mendorong polisi untuk melakukan tindakan dan langkah sesuai dengan prosedur hukum dan perundangan yang berlaku terhadap dugaan penistaan agama oleh Ahok agar dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Upaya ini harus segera ditempuh agar dapat membantu menurunkan eskalasi sehingga dapat menghindarkan suatu pengadilan publik yang cenderung menimbulkan kegaduhan dan anarki," kata Said Aqil.

Menurut Said Aqil, PBNU mengeluarkan pernyataan resmi ini menanggapi eskalasi dan perkembangan terkini yang dipicu pernyataan Ahok tersebut.

PBNU juga meminta semua pihak untuk bersikap dewasa dalam menyikapi kasus ini, terutama para tokoh yang menjadi panutan umat agar turut mendinginkan suasana, bukan sebaliknya.

"Saya minta tokoh agama, politisi, khotib shalat Jumat jangan memprovokasi. Khotbah menyebarkan kebencian menurut Imam Syafii tidak sah," kata Said Aqil.

Seluruh pengurus NU dan warga NU diminta untuk secara proaktif turut menenangkan situasi, menjaga agar suasana yang aman dan damai tetap terpelihara dan tidak ikut-ikutan memperkeruh suasana dengan provokasi dan hasutan.

"PBNU melarang penggunaan simbol-simbol NU untuk tujuan-tujuan di luar kepentingan sebagaimana menjadi keputusan jamiyyah NU," tandas Said Aqil.

Oleh karena itu, lanjut Said Aqil, apabila di dalam unjuk rasa yang akan dilaksanakan di Jakarta pada 4 November 2016 nanti ada simbol-simbol NU di dalamnya, maka itu sama sekali tidak mewakili NU secara organisasi.

"Kalau ada yang bawa atribut NU maka itu bukan NU, kami sudah melarang," kata Said Aqil yang didampingi Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini.

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016