Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menegaskan kewenangan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir adalah kepolisian sedangkan kejaksaan hanya bertugas mencari dokumen hasil investigasi tim pencari fakta.

"Kalau penyelidikan itu domainnya polisi bukan kejaksaan, kalau memang ada berkas tambahan baru atau perkembangan baru, baru kami menindaklanjuti. Kami hanya bertugas mencari barang itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di Jakarta, Jumat.

Ia juga enggan menjawab kemungkinan perkara penghilangan barang bukti hasil TPF tersebut ke ranah pidana. "Jangan terlalu jauh, berpikir ke depan. Saat ini sedang dalam penelusuran," tegasnya.

Rachmad menegaskan jaksa itu membawa perkara ke pengadilan adalah berkas perkara dari penyidik. Setelah disusun dakwaannya, artinya bahwa dasar jaksa membuat dakwaan adalah berkas perkara dari penyidik kepolisian.

Dikatakan kembali, jaksa agung sudah memerintahkan jaksa agung muda bidang intelijen untuk menelusuri keberadaan dokumen hasil investigasi Munir itu. "Sampai sekarang masih penelusuran oleh kejaksaan, tunggu saja perkembangannya," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan kejaksaan nantinya akan mempelajari salinan hasil TPF yang telah diterima oleh Istana presiden.

"Nanti setelah ada di sini (salinannya), kita akan mempelajari, kita akan memanggil anggota TPF untuk memberikan pernyataan," katanya.

Terkait apakah kejaksaan untuk meminta kepolisian soal hilangnya berkas tersebut, ia enggan memberikan keterangan dan hanya menjawab. "Apapun hasilnya kita koordinasikan dengan polisi," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016