Kuala Lumpur (ANTARA News) - Ketua DPR Agung Laksono dan Anggota Komisi I DPR Abdillah Toha menyatakan prihatin dan meminta pemerintah agar segera memberikan bantuan guna melindungi warga negara atau tenaga kerja yang terancam hukuman mati di Malaysia. "Dalam pidato Ketua DPR sebelum reses kemarin, kami sudah minta kepada Presiden dan menteri tenaga kerja agar mengambil langkah-langkah pro-aktif guna melindungi WNI atau TKI yang sedang menghadapi proses hukuman mati di luar negeri," kata Agung. Didampingi Abdillah Toha dari PAN di sela-sela acara "ASEAN Inter-Parliamentary Organization", 17-19 April 2007, Agung mengemukakan berdasarkan masukan dari teman-teman Komisi IX DPR, pemerintah harus segera memberikan perhatian dan langkah-langkah konkret bantuan untuk WNI atau TKI yang sedang dalam proses pengadilan dengan tuntutan hukuman mati. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur saat ini sedang mengumpulkan data berapa banyak WNI yang sedang dalam proses pengadilan dan berapa yang terancam hukuman mati. "Pengecekan di Penjara Sungai Buluh, Selangor, saja ada 200 orang WNI yang terancam hukuman mati. Data itu belum di penjara lainnya," kata seorang sumber di KBRI. Sementara itu, Wakil Dubes RI untuk Malaysia, A Mohamad Fachir, mengakui bahwa kini sedang dicari data akurat berapa jumlah WNI yang sedang dalam proses pengadilan dan berapa yang diancam hukuman mati. "Datanya akan disampaikan ke Departemen Luar Negeri di Jakarta biar mereka yang mengemukakan kepada publik," katanya. 53 orang Sementara itu, Direktur Indonesian Sociology Research, Khairudin Harahap, di Kuala Lumpur, belum lama ini mengemukakan, "Ada 53 TKI terancam hukuman mati di Malaysia. Data ini kami dapat dari Kejaksaan Malaysia tiga hari lalu. Jadi bukannya 16 orang seperti dikemukakan oleh INFID dan Migrant Care dalam sidang Dewan Hak Asasi Manusia PBB 20 Maret 2007." Sebagian besar TKI itu kini ditahan di Penjara Sungai Buluh, Selanggor, salah satu negara bagian Malaysia. Ada yang menunggu eksekusi, ada yang sedang menjalani proses pengadilan dengan tuntutan jaksa setempat hukuman mati. Khairudin mencari dan mendapat data itu dari Kejaksaan Malaysia (Kantor Peguam Malaysia) karena ada rombongan AMPI (Angkatan Muda Pembangunan Indonesia) ke Kuala Lumpur dalam rangka membela TKI yang terancam hukuman mati. Setelah meminta informasi itu, ternyata ada 53 orang yang terancam hukuman mati di Malaysia. Dari 53 TKI itu, jumlah tertinggi berasal dari Aceh 37 orang, disusul Sumatera Utara tujuh orang, Madura dua orang, Riau satu orang, Tulungagung, Jawa Timur, satu orang, Bali satu orang, NTB satu orang, dan tak jelas asalnya tiga orang. "Diduga ada dua orang wanita, yakni Maria Palo kemungkinan asal Sulawesi dan Mariana Mariaji asal Tulung Agung Jawa Timur," kata Khairudin. Dari 53 TKI, maka 43 orang di antaranya terancam hukuman mati karena ditangkap dan dituduh telah menjadi pengedar narkoba pasal 39 B, dan 10 orang lainnya dituduh telah melakukan pembunuhan berdasarkan pasal 302. Daftar nama TKI yang terancam hukuman mati karena dituduh menjadi pengedar narkoba itu ialah Mardani Husein (Aceh), Tarmizi Yakob (Aceh), Bustami Bukhari (Aceh), Parlan Bukhari (Aceh), Nasarudin Daud (Aceh), Azhari Nordin (Aceh), Mustakim Hanafi (Aceh), Agus Salim (Bali), Faisal Nordin (Aceh), Mahyudin Mohammad (Aceh), Zaki Nordin (Aceh), Maulana Hasbi (Aceh), Zainuddin (Aceh), Raja Syarif (Aceh). Selain itu, adalah Zulkarnain (Aceh), Azahari Malik (Aceh), Bustami Abdul Majid (Aceh), Rosli (Medan), Heno Sibuea (Tanjung Balai Asahan Sumut), Hasbi Kasumi (Aceh), Baihaki Hamdan (Aceh), Faisal Ibrahim (Aceh), Sandri Bachtiar (Aceh), Mahrizal Mahdani (Aceh), Armiyadi (Aceh), Nasir Kahar (Aceh), Nizam (Aceh), Ismail Darmansyah (Aceh), Rusdi Ahmad (Aceh), Iskandar (Aceh), Azmir Mustafa (Aceh), Suraidi Hasbi (Aceh), Mohammad Rizal Ishak (Aceh), Subir Abdul Jalil (Aceh), Nor Binti Syed Ahmad tidak jelas asalnya, Sofyan Abdullah (Aceh), Fitriadi Luthan (Aceh), Mohammad Fais (Medan Sumut), Usman Hasan (Aceh), Barni Ali (Aceh), Amri Ibrahim (Aceh), Misliadi (Aceh), Azhari Mohammad Nor (Aceh). TKI yang terancam hukuman mati karena tuduhan pembunuhan adalah Adi Asnawi (Lombok NTB), Erik Kartim (Medan Sumut), Wahyuni Boeni (Medan Sumut), Haliman Sihombing (Medan Sumut), Sahlan (Madura), Syaputra Salidin (Madura). Kemudian Lili Ardi Sinaga (Pematang Siantar Sumut), Maria Palo, Mariana Mariaji (Tulung Agung Jatim), Junaidi (Riau). (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007