"Ribuan TKI berebut untuk bekerja di sektor perikanan di Korea, dengan tawaran upah minimum saat ini sebesar 1,2 juta won atau setara Rp13 juta, dan takehome pay-nya bisa mencapai Rp20 jutaan per bulan," kata Anggota Asosiasi Kelautan Indonesia, Adi Surya saat dihubungi dari Yogyakarta, Jumat.
Ia mengatakan, para TKI tidak semuanya merupakan mantan nelayan yang ingin beralih profesi di Indonesia, ataupun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan perikanan di Indonesia karena kebijakan pemerintah.
"Siapa saja bisa mendaftar, termasuk nelayan. Asal syarat dan biaya bisa terpenuhi," kata dia.
Kepala Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid mengatakan, sektor perikanan menjadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi terhadap meningkatnya kasus TKI Overstayer di Korea Selatan.
Karena itu, tambah Nusron, kompetensi itu persyaratan mutlak bagi calon TKI yang hendak ke Korea, apalagi gaji di sektor perikanan itu sama besarnya dengan tenaga kerja asing lainnya, bahkan sama dengan tenaga kerja asal Korea yang bekerja pada bidang yang sama.
Menurut dia, diantara negara-negara pengirim lainnya ke Korea, Indonesia telah mengawali terlebih dahulu sistem poin untuk sektor perikanan di tahun 2016.
Namun, sistem ini akan diberlakukan juga di sektor manufaktur pada tahun 2017, dan acara diikuti sebanyak 2.049 peserta, katanya.
Moratorium TKI sektor perikanan yang diberlakukan pada tahun 2015 boleh dibuka kembali, tetapi dengan menambahkan syarat tambahan selain bahasa, kata Nusron.
Pewarta: RH Napitupulu
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016