Jakarta (ANTARA News) - Dana repatriasi dari Program Amnesti Pajak selama Oktober 2016 atau bulan pertama periode kedua baru mencapai Rp400 miliar, padahal selama tiga bulan Periode I Amnesti Pajak (Juli-September) dana repatriasi mencapai Rp137 triliun dari target pemerintah Rp1.000 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan hal itu bisa terjadi karena dana repatriasi bisa saja masuk pada dua bulan mendatang (November dan Desember) selama masa periode kedua ini.

"Jangan dilihat dana repatriasinya yang masih sedikit. Sesuai undang-undang, repatriasi itu paling lambat 31 Desember (untuk Periode II). Jadi tidak berarti saya masukkan sekarang, repatriasinya sekarang. Kalau periode ketiga (Januari-Maret) ya berarti Maret," ujar Ken di Jakarta, Kamis.

Ken berjanji akan selalu mengajak semua untuk gotong royong membayar pajak.

Untuk dana repatriasi sendiri masih didominasi Singapura yang mencapai Rp455,07 miliar, diikuti Australia dan India masing-masing Rp50,48 miliar dan Rp6,91 miliar.

Pada Oktober 2016, deklarasi luar negeri mencapai Rp4,8 triliun dengan masih didominasi oleh Singapura yang mencapai Rp3,24 triliun, diikuti Pulau Cayman dan Bahamas masing-masing Rp490,35 miliar dan Rp488,67 miliar.

Sementara itu, deklarasi dalam negeri selama bulan ini mencapai Rp66,2 miliar.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016