"Kami mendesak pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla segera menemukan dokumen resmi laporan TPF Munir dan mengungkapkannya kepada publik serta segera menindaklanjuti semua hasil laporan tersebut," ujar Direktur Eksekutif lembaga pemerhati HAM, Imparsial, Al Araf di Jakarta, Kamis.
Pada Kamis hari ini koalisi masyarakat sipil pegiat HAM seperti Imparsial, Kontras, LBH Jakarta, Setara Institute serta mantan anggota TPF Munir menggelar konferensi pers isu hilangnya dokumen laporan TPF Munir.
Menurut para pegiat HAM, dokumen resmi yang disebut hilang itu harus ditemukan oleh pemerintahan saat ini. Presiden Joko Widodo juga dinilai harus memerintahkan Jaksa Agung melakukan peninjauan kembali atas kasus Muchdi PR.
PK ini bisa dilakukan berdasarkan temuan laporan TPF atau fakta-fakta persidangan terkait kasus pembunuhan Munir sebagai novum baru.
"Presiden perlu mencopot Jaksa Agung jika tidak mau menyelesaikan kasus Munir dan tidak mau mengajukan PK atas kasus Muchdi PR," ujar Al Araf.
Para pegiat HAM juga meminta presiden segera membentuk tim pencari fakta baru dengan kewenangan lebih kuat yang tidak hanya terdiri dari unsur pemerintah melainkan juga melibatkan unsur masyarakat.
Selain itu pegiat HAM juga meminta DPR RI mengambil langkah nyata di dalam upaya penyelesaian kasus Munir dengan meminta dan mendesak pemerintah menuntaskan kasus Munir dengan membentuk TPF baru serta mendesak Jaksa Agung mengajukan PK atas kasus Muchdi PR.
Mantan Anggota TPF Munir Hendardi mengatakan munculnya isu hilangnya dokumen TPF kasus Munir diduga kuat digunakan sebagai komoditas politik untuk kepentingan politik aktual saat ini.
Namun demikian, hikmah yang dapat diambil pegiat HAM menurut dia, dengan adanya isu hilangnya dokumen maka pegiat HAM sapat mendesak kembali kasus Munir diselesaikan.
"Karena mengangkat kasus ini tidak mudah, paling diangkat kalau ulang tahun Munir atau tanggal kematian Munir. Makanya karena ada kasus hilangnya dokumen, bagi kami menjadi ada momentum untuk mengingatkan publik agar menolak lupa dan mendesak proses hukum kasus ini dituntaskan," jelas Hendardi.
Hendardi menekankan belum ditemukannya dokumen asli TPF Munir bukan alasan untuk tidak mengungkapkan salinan dokumen yang telah diterima pemerintah.
"Saya kira kalau itu bisa diverifikasi sama dengan dokumen asli maka tidak ada alasan memperpanjang, meskipun dokumen asli tetap harus dicari," jelas Hendardi.
Sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memenangkan gugatan terhadap Kementerian Sekretariat Negara terkait permohonan agar pemerintah mempublikasikan laporan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Namun pemerintahan Jokowi menyatakan istana tidak memiliki dokumen laporan TPF tersebut. Dokumen itu disebut sejumlah pihak hilang di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun kini SBY melalui mantan Mensesneg era kepemimpinannya yakni Sudi Silalahi telah menyerahkan salinan dokumen kepada pemerintahan Joko Widodo.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016